Pengakuan Satpam Di Persidangan: Saya Dibentak-bentak Mario Dandy
AKURAT.CO Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), ternyata sempat membentak satpam Kompleks Perumahaan Green Permata Residence usai melakukan aksinya.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu petugas keamanan Kompleks Green Permata, Abdul Rosyid saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
"Waktu itu Mario masih emosi, dia tahu-tahu bentak saya," ucap Rosyid di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Kemudian, majelis hakim bertanya dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pengungkapan tersebut.
"Saudara dibentak?" tanya majelis hakim.
"Iya, dibentak-bentak. Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehkan?" jawab Rosyid.
Lalu, majelis hakim bertanya mengenai mimik atau raut wajah dari Mario pada saat itu.
Menurut Rosyid, Mario sedang berada dalam keadaan emosi dan menggebu-gebu.
"Ya, gerakannya masih enggak bisa tenang pada saat itu, jalan sana, jalan sini. Jadi, saya ikutin. Dia tuh kayak orang habis olahraga, keringetan, gerah, tampangnya emosi, dan dia juga bentak saya, saya bentak balik," kata dia.
Lebih lanjut, Rosyid menjelaskan, saat itu dia meminta identitas dari Mario, namun ditolak. Kata Rosyid, Mario baru mau menyerahkan identitasnya, yaitu SIM, usai Rosyid memanggil rekannya yang bernama Burhanudin untuk mengambil borgol.
"Pas saya ambil borgol, baru deh Mario agak melemah, akhirnya \'ya udah SIM aja ya\'," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo (20) diketahui telah didakwa melanggar Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk satu terdakwa lainnya yaitu Shane Lukas (19) telah didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.[]