MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Partai Perindo: Beri Kepastian Seluruh Parpol dan Bacaleg
JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu. Dengan putusan itu, diyakini dapat memberi kepastian pada seluruh partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg).
Keputusan MK terkait dengan proporsional terbuka memberikan kepastian kepada seluruh parpol dan bacaleg. Selama ini ada kebimbangan dan keragu-raguan bagi caleg untuk bergerak ke lapangan, kata Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).
Dengan demikian, dia menyambut baik atas putusan tersebut. Kendati telah mendapat kepastian, dia merasa seluruh pihak dapat berjuang untuk meraih kemenangan.
Tentu saya menyambut positif atas kepastian ini. Dengan demikian semua telah mendapat kepastian dan berjuang untuk merebut kemenangan, tandasnya.
Sebagai informasi, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian Pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Putusan perkara Nomor 114/PUU-xx/2022 itu dibacakan lewat sidang yang digelar pada Kamis (15/6) hari ini. Duduk Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.
Mengadili dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6).