MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, Perindo: Beri Kepastian Parpol dan Bacaleg

MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, Perindo: Beri Kepastian Parpol dan Bacaleg

Nasional | BuddyKu | Kamis, 15 Juni 2023 - 14:48
share

JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu coblos partai atau proporsional tertutup.

Dengan putusan itu, diyakini dapat memberi kepastian pada seluruh partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg).

"Keputusan MK terkait dengan proporsional terbuka memberikan kepastian kepada seluruh parpol dan bacaleg. Selama ini ada kebimbangan dan keragu raguan bagi caleg unt bergerak ke lapangan," kata Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

Dengan demikian, ia menyambut baik atas putusan tersebut. Kendati telah mendapat kepastian, ia merasa seluruh pihak dapat berjuang untuk meraih kemenangan.

"Tentu saya menyambut positif atas kepastian ini. Dengan demikian semua telah mendapat kepastian dan berjuang unt merebut kemenangan," tandasnya.

Sebagai informasi, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian Pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Putusan perkara Nomor 114/PUU-xx/2022 itu dibacakan lewat sidang yang digelar pada hari ini. Duduk Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.

"Mengadili dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Dalam sidang ini, MK memaparkan segala jenis keuntungan dan kekurangan pada sistem pemilu baik itu proporsional terbuka maupun tertutup. MK menilai bahwa sistem pemilihan umum dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh sebagai peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen.

Hakim konstitusi pada intinya juga membantah segala jenis dalil pemohon terkait perlunya Indonesia menggunakan sistem Pemilu proporsional tertutup berkaitan dampak penyelenggaraan pemilu. MK menyatakan bahwa implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh sistem pemilihan umumnya.

"Karena dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaikan dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya. Menurut Mahkamah, perbaikan dan penyempuraan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi serta mengemukakan pendapat kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh parpol," jelas Anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Topik Menarik