Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sistem Pemilu 2024, Tetap Proporsional Terbuka
FAJAR.CO.ID, JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Penolakan tersebut menjadi ketetapan bahwa Pemilu 2024 nantinya akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Amar putusan, mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, kata Anwar Usman dalam membacakan putusan.
Dengan sistem proporsional terbuka, maka para pemilih nantinya dapat memilih langsung wakil-wakil legislatifnya. Berbeda dengan sistem proporsional tertutup di mana pemilih hanya memilih partai politik saja.
Bagi para pemohon, sistem pemilihan umum memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945 adalah sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar tertutup, ucap hakim Muhammad Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan dalil para pemohon.
Untuk diketahui, permohonan uji materi ini diajukan ke MK pada 14 November 2022. Dari seluruh partai politik (Parpol) di DPR, hanya PDIP yang menginginkan sistem proporsional tertutup diterapkan. Adapun Parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu. (Pram/Fajar)