Meski RUPS Ditunda, Waskita Beton (WSBP) Pastikan Private Placement Tetap Jalan
IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memastikan bahwa rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) bakal tetap dijalankan sesuai rencana semula.
Kepastian tersebut disampaikan seiring diundurnya jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perusahaan, dari jadwal semula pada Jumat (9/6/2023) lalu menjadi 30 Juni 2023 mendatang.
Sedianya, RUPSLB sengaja digelar untuk membahas rencana pelaksanaan aksi korporasi yang juga disebut dengan istilah Private Placement tersebut.
Namun, pihak WSBP memastikan bahwa pengunduran jadwal RUPSLB semata-mata dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bukan lantaran ada persoalan lain.
Tetap ngototnya pihak WSBP dalam menggelar private placement disebut lantaran aksi korporasi tersebut diyakini menjadi jalan keluar paling ideal yang dapat memperkuat struktur permodalan perusahaan.
"(Aksi private placement) Ini akan membantu kami dalam memperkuat struktur permodalan, sehingga dapat berdampak positif terhadap kinerja di tahun-tahun mendatang," ujar Vice President of Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto, Rabu (14/6/2023).
Terlebih, menurut Fandy, aksi korporasi yang bakal dilakukan dalam bentuk pengkonversian utang menjadi saham baru tersebut telah melalui proses voting yang dilakukan terhadap seluruh kreditur perusahaan.
Dengan demikian, dapat dipastikan keputusan menggelar private placement ini tidak diambil secara sepihak oleh WSBP, melainkan merupakan hasil dari kesepakatan kedua pihak.
"Selain itu, kami juga telah melakukan restrukturisasi keuangan tetap sesuai dengan GCG (Good Corporate Governance/tata kelola perusahaan yang baik) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Fandy.
Nantinya, dalam pelaksanaan private placement, WSBP akan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 34,1 miliar saham.
Saham baru tersebut nantinya akan dimiliki oleh para kreditur dagang WSBP, sebagai bentuk dari konversi utang perusahaan, dengan ekuitas maksimal sebesar Rp1,7 triliun.
Dengan adanya konversi utang tersebut, kepemilikan saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sebagai induk usaha WSBP bakal terdilusi menjadi maksimal 26,1 persen.
Meski, porsi kepemilikan saham tersebut tetap diperbolehkan secara aturan, lantaran masih lebih dari batas minimal kepemilikan saham pengendali yang sebesar 25 persen.
"Pasca private placement (WSKT) akan tetap menjadi pemegang saham pengendali, namun memang bukan lagi merupakan pemegang saham mayoritas," tegas Fandy. (TSA)