LPSK: Mario Dandy dan Shane Lukas Harus Bayar Ganti Rugi Rp100 Miliar ke David Ozora
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan hasil penghitungan penggantian kerugian atau restitusi dari anak korban penganiayaan, David Ozora, kepada penyidik. LPSK nantinya akan mengajukan nilai total restitusi Rp100 miliar ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Penuntut Umum.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyampaikan diajukan tidak hanya kepada Mario Dandy tapi juga dua terdakwa lainnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).
Tidak hanya Mario Dandy, kita sampaikan untuk ketiga terdakwa. Nanti tergantung Majelis Hakim akan merunutkan di mana peran yang paling besar dan sebagainya. Biar hakim yang memutuskan, ujar Susi melalui sambungan telepon, Kamis (15/6/2023).
Susi menerangkan khusus untuk AG, terdapat masalah karena putusannya sudah ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan dalam putusan MA, AG tidak mendapatkan ketentutan restitusi.
Cuma kan problemnya, yang satu ini (AG) sudah diputus sampai ke MA. Nah di situ tidak ada restitusinya di dalam putusan MA, terang Susi.
Susi menyampaikan pembayaran restitusi tersebut dapat dilakukan oleh terdakwa atau pihak ketiga, dalam hal ini orang tua dari masing-masing terdakwa.
Jadi restitusi bisa dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga. Pihak ketiga ini kan bisa orang tuanya, dan itu bisa saja kita sampaikan, katanya.
Sekadar informasi, LPSK telah melakukan penghitungan restitusi atau biaya ganti rugi korban dari David Ozora. Tim penghitungan resitusi dari LPSK telah mengajukan total nilai Rp100 Miliar tersebut ke tim penyidik kepolisian bahkan telah dimintai keterangan dari penyidik sehingga dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Keputusan inkrah dibayarnya nilai resitusi tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim dalam persidangan berdasarkan fakta-fakta peristiwa nantinya.