MK Tolak Sistem Pemilu Coblos Partai, Diwarnai Dissenting Opinion

MK Tolak Sistem Pemilu Coblos Partai, Diwarnai Dissenting Opinion

Nasional | BuddyKu | Kamis, 15 Juni 2023 - 13:26
share

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait sistem pemilu terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK memutus menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya walaupun diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dilakukan oleh delapan hakim konstitusi lantaran Wahiduddin Adams harus menjalankan tugas keluar negeri. Dalam pertimbangan yang dibacakan secara bergantian oleh hakim anggota. MK menolak seluruh dalil pemohon.

Putusan MK tidak bulat lantaran hakim Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda. Arief menganggap permohonan pemohon yang meminta sistem proporsional terbuka atau coblos caleg diganti menjadi coblos partai atau proporsional tertutup harus dikabulkan sebagian namun diterapkan pada Pemilu 2029.

Putusan uji materi sistem pemilu diwarnai perlawanan dari delapan fraksi di parlemen kecuali PDI Perjuangan. Mayoritas fraksi menolak sistem coblos partai pada Pemilu 2024.

Perjalanan sidang juga diselingi pengakuan caleg Partai Demokrat, Denny Indrayana, yang mengaku mendapat informasi MK bakal mengabulkan permohonan pemohon dengan komposisi suara enam banding tiga. Putusan MK yang dibacakan hari ini membuktikan Denny sebatas klaim.

Topik Menarik