Modus Sindikat Perdagangan Orang di Sukabumi, Palsukan Usia Korban

Modus Sindikat Perdagangan Orang di Sukabumi, Palsukan Usia Korban

Nasional | BuddyKu | Kamis, 15 Juni 2023 - 11:58
share

SUKABUMI, INews.id - Modus operandi sindikat perdagangan orang dengan memalsukan usia korban yang masih di bawah umur. Selain itu, mereka juga melakukan bujuk rayu agar korban mau diberangkatkan ke Arab Saudi.

Dengan modus itu, telah puluhan perempuan, warga Kabupaten Sukabumi jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dua di antaranya adalah perempuan asal Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Saat menjadi korban TPPO dan diberangkatkan ke Timur Tengah, kedua orang itu masih di bawah umur. Usia mereka saat itu, baru 15 dan 16 tahun.

Peristiwa itu bermula, pada April 2022 lalu, dua korban diiming-imingi kerja ke Timur Tengah dengan gaji besar oleh pelaku perempuan berinisial ES (41).

Setelah dibujuk rayu oleh pelaku ES, korban pun mau berangkat kerja di luar negeri. Setelah itu, mereka dipertemukan dengan tersangka APS (54) yang berperan memproses keberangkatan korban.

Karena usia kedua korban masih di bawah umur, APS pun memalsukan usia mereka menjadi beberapa tahun lebih dewasa.

Pelaku memalsukan data diri korban kepada calo dengan bantuan pegawai disdukcapil Kabupaten Sukabumi berinisial AR (56), RA (27), MY (47) dan U (47). Saat ini, APS, AR, RA, MY, dan U masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Proses pemalsuan pun lancar hingga akhirnya korban mendapat paspor, visa dan tiket. Korban pun berangkat ke Arab Saudi. Mereka bekerja di sebagai pembantu rumah tangga.

Namun, selama bekerja, kedua korban mendapatkan perlaku tidak manusiawi. Keluarga korban pun melapor ke polisi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, setelah menerima laporan, petugas melaku penyelidikan dan menangkap empat tersangka TPPO.

Modus operandi sindikat TPPO ini, merekrut para calon korban. Mengiming-imingi korban bekerja di Timur Tengah dengan gaji besar dan fasilitas. Kemudian para pelaku mengurus dokumen pemberangkatan dengan memalsukan usia korban, kata Kapolres Sukabumi.

AKBP Maruly Pardede menyatakan, Polres Sukabumi berhasil memulangkan satu korban TPPO. Namun satu lagi dalam proses pemenuhan berkas pemulangan.

Walaupun begitu, kami dapat memulangkan satu korban dan kini sedang melakukan pemeriksaan korban beserta para pelaku, ujar AKBP Maruly Pardede.

Topik Menarik