Penyelundupan Sabu ke Lapas Kediri Digagalkan, Modus Dimasukkan ke Kepala Ikan Lele

Penyelundupan Sabu ke Lapas Kediri Digagalkan, Modus Dimasukkan ke Kepala Ikan Lele

Nasional | BuddyKu | Kamis, 15 Juni 2023 - 11:23
share

KEDIRI, iNews.id - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Kelas II A Kediri berhasil digagalkan. Barang haram itu dimasukkan ke dalam kepala ikan lele.

Kepala Lapas Kelas II A Kediri, Muhammad Hanafi, mengatakan kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan barang titipan warga binaan berupa makanan ringan, buah-buahan, dan sayuran. Saat penggeledahan berlangsung, petugas mencurigai sayur ikan lele yang terbungkus plastik.

Narkoba dimasukkan ke tiga kepala ikan. Isinya di masing-masing kepala ikan 3 gram lebih, kata Hanafi, Rabu (14/6/2023).

Dia mengatakan, total sabu-sabu yang disita dari kepala ikan itu seberat 9,60 gram. Dirinya mengungkapkan, praktik penyelundupan itu dilakukan oleh seorang dengan cara menitipkan kepada seseorang untuk dikirimkan ke penghuni lapas.

Pihaknya mengungkapkan, upaya penyelundupan narkoba beberapa kali dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab dan berhasil digagalkan. Upaya itu juga dengan berbagai modus.

Bahkan, sebelumnya pernah didapati pesan singkat dari orang yang tidak dikenal yang memintanya agar tidak terlalu keras menindak pengedar narkoba di Kediri.

Untuk itu, pihaknya lebih aktif mencegah peredaran narkoba di Lapas Kediri. Sehingga salah satunya dengan modus dimasukkan ke dalam kepala ikan tersebut dapat terungkap.

Jadi terjadi komunikasi tadi pagi, kalau ada barang mau masuk. Maka dari itu saya tugaskan kasi kamtib untuk berjaga di luar, kata dia.

Sementara itu, Kepala Satreskoba Polres Kediri Kota, AKP Ipung Herianto, mengatakan pihaknya akan melakukan proses hukum kepada pelaku percobaan penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Kediri tersebut.

Polisi sudah meminta keterangan dari B yang mengirimkan barang tersebut. Pelaku sebelumnya pernah ditelepon seseorang untuk mengantarkan masakan untuk salah satu penghuni lapas.

Penelepon tersebut juga meminta agar pelaku berangkat ke lapas dengan seorang perempuan, kata dia.

Ia juga menambahkan, pelaku B ternyata beberapa kali melakukan aksinya mengirim narkoba ke lapas. Pelaku mendapatkan upah Rp300.000 saat mengirimkan barang terlarang itu.

Saat ini, polisi juga masih mengejar pelaku yang meminta B agar mengirimkan barang ke lapas. Sedangkan, untuk B, polisi juga menjeratnya dengan pidana.

Kami akan kenakan sesuai aturan yang berlaku Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 dan 112, paling singkat enam tahun penjara, kata dia.

Topik Menarik