Kendalikan Jaringan Narkoba di Kampus dari Lapas, Napi Terancam Dipindahkan ke Nusakambangan

Kendalikan Jaringan Narkoba di Kampus dari Lapas, Napi Terancam Dipindahkan ke Nusakambangan

Nasional | BuddyKu | Kamis, 15 Juni 2023 - 11:20
share

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR Napi Rutan Jeneponto Shandy Moniaga terancam dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Dia terlibat mengendalikan narkotika di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto mengatakan setelah memperoleh informasi pihaknya segera melakukan penanganan dan pemeriksaan terhadap narapidana dimaksud.

Menurutnya, napi tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

Jika terbukti terlibat, narapidana yang bersangkutan tidak hanya akan diproses secara pidana di peradilan, melainkan juga akan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, tutur Suprapto, Rabu, 14 Juni.

Lebih lanjut Suprapto, selain terus menerus melakukan koordinasi dengan direktorat narkoba, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di rutan. Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti seperti telepon seluler atau bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus narkoba tersebut.

Dia mengemukakan, jajaran Kemenkumham siap bekerja sama dalam pengungkapan kasus dan memutus mata rantai peredaran narkoba.

Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapapun, baik narapidana maupun petugas jika memang terlibat dalam peredaran narkoba, tegasnya.

Menurutnya, pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika telah menjadi prioritas Kemenkumham sejak lama. Pihaknya memiliki agenda rutin penggeledahan internal tiga kali dalam seminggu.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penggeledahan berkala melibatkan Aparat Penegak Hukum lainnya seperti Kepolisian, TNI, dan BNN.

Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, Suprapto mengingatkan jajarannya untuk selalu berpegang pada tiga kunci pemasyarakatan maju dan back to basics.

Lakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan perkuat koordinasi dengan APH lainnya. Tentunya back to basics, laksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, ucapnya.

Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Makassar Muh Habibi mengatakan seharusnya bukan hanya napi yang mengendalikan narkoba yang disanksi.

Jika ada pegawai terbukti terlibat atau bertanggungjawab juga harus diberikan saksi. Selama ini petugas penanggujawab Lapas/Rutan hanya diberikan sanski administratif.

Seharusnya mereka yang membantu seperti meloloskan masuknya Hp itu juga harus diberikan sanksi pidana. Dia itu juga bisa dimasukkan sebagai turut serta, akunya.

Sebelumnya Polda Sulsel berhasil mengungkap penyimpanan narkoba di UNM. Barang haram tersebut dikendalikan dari Lapas dan Rutan. Dalam pengungkapannya Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan enam orang tersangka di empat tempat yang berbeda. Salah satunya di ruangan lembaga kemahasiswaan FBS UNM.

Dari TKP tersebut polisi mengamankan empat orang yakni MA (33), AG (34), M (36), RR (37). Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni SAH (32) dan S (25) ditangkap di tempat yang berbeda, namun masih satu jaringan. (edo/dir/fajar)

Topik Menarik