Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Ini Hukumnya Menurut Syariat
MENYEMBELIH hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, ini hukumnya menurut syariat Islam. Sangat penting diketahui setiap Muslim menjelang hari raya Idul Adha agar lebih afdhol mengamalkannya.
Dilansir Muhammadiyah.or.id , dijelaskan bahwa jika pasangan atau anggota keluarga ketika masih hidup memiliki nazar akan menyembelih hewan kurban , namun lebih dulu meninggal dunia, maka niat berkurban itu harus ditunaikan oleh pasangannya atau keluarganya.
Secara logis, orang yang sudah meninggal dunia memang tidak bisa berkurban, maka lazimnya menyembelih hewan kurban ini dilakukan oleh keluarganya, sepanjang memiliki kemampuan.
Pandangan ini berdasarkan hadis-hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam yang menyamakan antara nazar dengan utang. Salah satunya dijelaskan dalam hadits berikut ini:
Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam Ngaku Bakal Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku
"Dari Ibnu Abbas: Sesunguhnya Sa\'ad bin Ubaidah telah meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, nazar ibunya yang telah meninggal dan belum sempat ditunaikannya. Rasulullah satu menjawab (memberi fatwa): \'Tunaikanlah nazar itu untuk ibumu\'." (HR Ibnu Majah dari Ibnu Abbas)
Nazar itu ada dua macam, yaitu (1) Nazar untuk berbuat kebaikan atau melaksanakan hal yang baik yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta\'ala; dan (2) Nazar untuk berbuat kejahatan atau melaksanakan hal yang tidak baik yang dilarang oleh Allah Ta\'ala, atau juga hal-hal yang sangat memberatkan, menimbulkan kemudharatan.
Bernazar untuk berbuat kebaikan, menaati Allah Subhanahu wa Ta\'ala atau menunaikan perintah Allah Ta\'ala, harus dilaksanakan, artinya nazar tersebut hukumnya sah.
Sebaliknya, nazar untuk mengerjakan maksiat, melakukan perbuatan yang dilarang Allah Ta\'ala harus ditinggalkan atau tidak boleh dilaksanakan, artinya nadzar tersebut hukumnya tidak sah.
Hal tersebut penjelasan berdasarkan dalam hadits dari Aisyah Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
"Barang siapa bernazar akan menaati Allah (menunaikan yang baik yang diperintahkan oleh Allah) hendaklah ia tunaikan, dan barang siapa bernazar akan mengerjakan maksiat (perbuatan buruk yang dilarang Allah) maka janganlah ia kerjakan." (HR Bukhari)
Apabila bukan kurban yang dinazarkan oleh pasangan atau anggota keluarga, maka hal itu tidak perlu ditunaikan.
Jika seseorang telah berniat atau bermaksud akan menunaikan kurban kemudian meninggal dunia, tetapi tidak menazarkannya, maka orang itu tidak dituntut lagi untuk menunaikan kurban.
Demikian pula keluarga atau ahli warisnya tidak dituntut untuk menunaikan kurban . Wallahu a\'lam .