Modus Tukar Kartu, Pencuri Spesialis Ganjal ATM Ditangkap

Modus Tukar Kartu, Pencuri Spesialis Ganjal ATM Ditangkap

Nasional | BuddyKu | Kamis, 15 Juni 2023 - 10:07
share

TANGERANG - Pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM berinisial AR (40) ditangkap jajaran Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara salah satu kawan pelaku kabur saat disergap polisi.

Kapolsek Pinang, Iptu Hendi Setiawan menuturkan peristiwa pencurian dengan pemberatan ini menimpa dua korban, yaitu BSF (66) warga Karang Tengah, Kota Tangerang dan J (60) warga Palmerah, Jakarta Barat. Keduanya mengalami pencurian di lokasi yang sama dengan waktu berbeda.

"Kejadian itu pada 16 Februari 2023 pukul 18.00 WIB dan 12 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB di ATM Center Rest Area KM. 14.0 arah Merak-Jakarta Kelurahan Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang," kata Hendi dalam keterangannya Kamis, (15/6/2023).

Saat itu korban yang hendak bertransaksi di mesin ATM kesulitan memasukkan kartunya dan terjadi kendala. Kartu ATM tersebut tidak bisa dimasukkan secara utuh dan tidak bisa dicabut. Kemudian pelaku datang menawarkan diri untuk membantu korban. Namun rupanya tanpa sadar, kartu ATM korban ditukar dan juga memberi akses PIN pada pelaku.

"Saat itu lalu datang dua yang diduga pelaku mencoba menawarkan diri untuk membantu. Pada saat membantu tersebut ternyata menukar ATM-nya, dan korban terbujuk untuk memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut," ucapnya.

Hendi menambahkan, korban atas nama BSF (66) warga Karang Tengah, Kota Tangerang mengalami kerugian hingga Rp95 juta raib dari tabungannya dengan cara ditransfer ke nomor rekening yang korban tidak ketahui.

"Pelaku ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Pinang yang sedang malaksanakan Patroli 3 C di kawasan Res Area Km 14.0, anggota menerima laporan dari pihak keamanan bahwa adanya orang yang diduga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di lokasi, korbannya atas mana Jumeri (60) saat bertransaksi dikelabui pelaku dengan modus yang sama," jelas Kapolsek.

Pelaku diamankan bersama barang bukti sejumlah ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal, Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini masih proses pengembangan, pencarian pelaku yang belum tertangkap dan identifikasi pemilik atm yang ditemukan.

"Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tutur Hendi.

Topik Menarik