Pakar Hukum UI: Wewenang Jaksa Digugat Itu Bertentangan Dengan UUD Pasal Berapa?
AKURAT.CO, Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chaerul Huda, menilai, gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas kewenangan kejaksaan mengusut kasus korupsi dinilai tidak berdasar. Sebab, tidak ada konstitusi yang dilanggar.
"Enggak ada masalah, problem konstitusionalnya di situ. Masalahnya di mana? Bertentangan dengan UUD pasal berapa? Bagaimana?" ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/6/2023) malam.
Dirinya mengakui bahwa ada masalah terkait kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara rasuah. Namun, wilayahnya di tingkat peraturan perundang-undangan.
"Bahwa memang sebenarnya ada problem terkait kewenangan kejaksaan dalam tindak pidana korupsi, tetapi ini problem undang-undang saja, enggak ada problem yang bertentangan dengan konstitusi, menurut saya," tuturnya.
Lebih jauh, Chaerul mengkhawatirkan terganggunya upaya pemberantasan korupsi jika uji materi tersebut dikabulkan MK. Pangkalnya, kasus-kasus di daerah umumnya tidak se-fantastis yang terjadi di pusat sehingga di luar kapasitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, pasti karena KPK yang ada sekarang terlalu kecil untuk ambil alih porsi yang selama ini dijalankan kejaksaan. Pasti akan berpengaruh terhadap kapasitas pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum. Kan, berarti tinggal KPK dan polisi saja," paparnya.