Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Terbaru Prokes Transisi Endemi, Masker Boleh Dilepas asal Sehat!

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Terbaru Prokes Transisi Endemi, Masker Boleh Dilepas asal Sehat!

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 9 Juni 2023 - 22:41
share

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Edaran ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.

Selain itu, untuk pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. Tujuan surat sdaran ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.

Berikut aturan protokol kesehatan:

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Surat Edaran ini berlaku mulai 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan.

Topik Menarik