Terima Vonis 17 Tahun, Anita Cepu Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Terima Vonis 17 Tahun, Anita Cepu Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 9 Juni 2023 - 21:35
share

FAJAR.Co.ID, JAKARTA Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu resmi menjalani hukuman pidana selama 17 tahun sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hal itu terkait dengan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Teddy Minahasa.

Linda akan menjalani hukumannya dengan mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu sejak Kamis (8/6) kemarin.

Iya benar (di Lapas Pondok Bambu), kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/6)

Selain Linda, eksekusi juga dilakukan terhadap empat terdakwa lain, yajtu Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Syamsul Maarif, dan Muhammad Nasir alias Daeng.

Kasranto dan Syamsul Maarif ditempatkan di Lapas Salemba, sementara Janto dan M. Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang, jelas Iwan.

Sementara itu, untuk dua terdakwa lain, yaitu Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara saat ini masih melakukan upaya Banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda. Adapun Teddy Minahasa, divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara Dody, Linda, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.

Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara. Sementara Muhammad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara. (jpg/fajar)

Topik Menarik