WNA Berulah Di Bali Tak Boleh Diviralkan, Bisa Kena Pidana

WNA Berulah Di Bali Tak Boleh Diviralkan, Bisa Kena Pidana

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 9 Juni 2023 - 13:00
share

AKURAT.CO Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra meminta agar masyarakat tidak sembarangan dalam menyebarkan tindakan-tindakan nakal wisatawan mancanegara di media sosial. Sebab, menurut dia, tindakan menyebarkan video hingga menjadi viral itu dapat dikaitkan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jadi tidak sembarangan juga, peran serta masyarakat untuk melaporkan atau bertindak mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh para wisatawan ini bukan untuk diliput untuk kemudian diviralkan," kata Irjen Putu Jayan dalam konferensi pers bersama Gubernur Bali I Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, pada Minggu (28/5/2023).

Belakangan kembali marak sejumlah perilaku warga negara asing atau WNA yang berulah di pulau Dewata dan menjadi viral media sosial.

Terbaru adalah WNA asal Jerman berinisial DT yang menari tanpa busana saat pertunjukan tari Bali di Ubud pada Rabu (24/5/2023) lalu.

Pada Sabtu (27/5/2023), Imigrasi Bali juga menangkap dua WNA asal Denmark yang beraksi memamerkan kelaminnya setelah video yang berisi aksi porno tersebut menjadi viral.

Gubernur Koster juga mengimbau warga Bali untuk tidak memfasilitasi WNA yang tidak memiliki atau melanggar izin tinggal.

Berdasarkan data Imigrasi Bali, jumlah WNA yang dideportasi kian meningkat sejak pintu kedatangan internasional dibuka di Desember 2022.

JUMLAH WNA YANG DIDEPORTASI

2021

(Januari - Juni )

2022

2023

(Januari - Mei)

78 194 123
Topik Menarik