Menguak Apa Itu Alamat Domisili dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
JAKARTA - Perbedaan alamat domisili dan dengan KTP wajib diketahui. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang, tempat tinggal resmi, atau dengan kata lain tempat tinggal saat ini.
Begitupun menurut BPS, domisili diartikan sebagai alamat di mana seseorang biasa bertempat tinggal.
5 Cara Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa Harus Lampirkan KTP Pemilik Asli Hal ini dimaksudkan dengan definisi alamat tinggal sekarang adalah domisili atau alamat dimana Anda biasa bertempat tinggal.
Alamat tempat tinggal sekarang dapat berbeda dengan alamat yang terdapat dalam Kartu Penduduk.
Hanya Pekerja yang Punya KTP Ini Dapat BLT Rp1,2 Juta Alamat di KTP diartikan sebagai tempat tinggal yang tercatat di data kependudukan yang tetap.
Contohnya misal, ada orang bernama Andean yang bekerja dan merantau di daerah Pesing, Jakarta Barat dan memilih tinggal di sana dengan menyewa rumah atau kos.
Namun sebenarnya rumah aslinya adalah di Magelang, Jawa Tengah.
Nah, jika ditanya di mana dia berdomisili, jawabannya tentu saja Pesing.
Kendati di KTP Andean tercatat sebagai penduduk yang beralamat di Magelang, Jawa Tengah.
Mengutip disdukcapilkotawaringin, Selasa (6/6/2023) meskipun bukan penduduk sebagaimana tercantum di KTP, dia masih tetap bisa mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang sah di alamat domisilinya.
Namun biasanya, perlu mengurus sejumlah persyaratan tambahan terlebih dahulu, seperti surat keterangan domisili yang dikeluarkan kelurahan/desa.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, maka setiap warga penduduk wajib melapor kepada Disdukcapil di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah antar kabupaten/propinsi.
Sementara untuk berdomisilinya Penduduk di alamat / propinsi/kabupaten yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun maka penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Disdukcapil di daerah tujuan/alamat baru.
Dengan begitu, hal ini bisa memudahkan seorang untuk dapat melakukan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.









