Teddy Minahasa Pantas Dipecat Tidak Hormat
AKURAT.CO, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai putusan Majelis Etik Polri terhadap Teddy Minahasa, tepat.
Teddy diberi sanksi pemberhentian tidak hormat oleh majelis etik, setelah sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
"Ya, sudah tepat. Terbukti melakukan tindak pidana itu merupakan pelanggaran berat," ujar Bambang saat dihubungi Akurat.co, Kamis (1/6/2023).
Teddy langsung memastikan akan melakukan banding atas putusan sidang etik. Langkah mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinilai wajar.
"Banding adalah hak semua individu dan itu adalah hal yang wajar. Jadi, tinggal bagaimana nanti keputusan bandingnya," kata Bambang.
Banding yang ditempuh Teddy Minahasa bisa diartikan sebagai bentuk penolakan bahwa dirinya tidak bersalah. Meski begitu, kata Bambang, Teddy perlu meyakinkan majelis banding dengan bukti kuat.
"Dan kalau ada bukti-bukti baru yang disampaikan, tentu akan jadi pertimbangan dalam persidangan. Soal berubah atau tidaknya putusan, tentu akan menjadi keputusan sidang dengan melihat bobot dari bukti-bukti. Kalau bukti-bukti baru tersebut ternyata tidak signifikan, tentu akan diabaikan," tuturnya. []