22 Korban Guru Ngaji Mesum Jalani Rehabilitasi Psikis, Terungkap saat Korban Sering Ngamuk dan Mengeluh Sakit

22 Korban Guru Ngaji Mesum Jalani Rehabilitasi Psikis, Terungkap saat Korban Sering Ngamuk dan Mengeluh Sakit

Nasional | BuddyKu | Kamis, 1 Juni 2023 - 19:19
share

FAJAR.CO.ID Sebanyak 22 anak di bawah umur menjadi korban asusila oknum guru mengaji di Garut, Jawa Barat. Kasus ini terbongkar ketika salah satu korban sering mengamuk dan mengeluh sakit pada bagian anus ketika dibawa ke dokter.

Perbuatan asusila oknum guru mengaji kampung berusia 50 tahun itu dengan melakukan sodomi pada 16 anak di bawah umur. Sementara anak lainnya dilecehkan dengan cara diraba-raba bagian vitalnya.

Pelaku tindakan asusila melakukan aksi bejat secara berulang-ulang. Namun, korban tidak berani melapor ke orang tuanya. Setelah salah satu korban mengeluh sakit, terbongkarlah aksi bejat pria berinisial AS yang seharusnya memberikan bimbingan ilmu agama itu.

Para korban kini dibawa ke tempat rehabilitasi oleh IPT Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Rehabilitasi ini diharapkan dapat memulihkan kondisi psikis anak yang menjadi korban perbuatan asusila guru mengaji.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut menangkap AS di rumahnya. AS ditangkap setelah salah seorang orang tua korban melaporkan aksi bejatnya.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan salah satu orang tua korban. Anaknya mengaku menjadi korban AS, kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi, Kamis (1/6/2023).

Jumlah korban yang sudah diperiksa sebanyak 10 orang, namun dari keterangan saksi-saksi masih ada tujuh orang korban lain yang belum dimintai keterangan, kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi saat jumpa pers pengungkapan kasus asusila di Garut, Kamis.

Korbannya, kata dia, tergolong banyak yang semuanya anak laki-laki dengan pengakuan modus tersangka hanya digesek-gesekan dan tidak sampai melakukan perbuatan yang lebih jauh, meski begitu polisi masih terus mendalaminya dengan melakukan visum terhadap korbannya.

Kami telah memeriksa beberapa korban dan melakukan visum terhadap korban, katanya.

Deni menyampaikan bahwa tersangka yang tinggal sendirian di rumahnya itu, biasa melakukan kegiatan sehari-hari menjadi guru ngaji dengan para muridnya yang tinggal di sekitar rumahnya sejak 2022.

Namun perilaku menyimpang tersangka itu, kata Deni, baru diketahui setelah ada pengaduan dari salah satu anak kepada orang tuanya yang mengaku menjadi korban asusila.

Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, kemudian dilakukan penyelidikan hingga penyidikan yang akhirnya ditetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut.

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan tersangka bahwa jumlah korban anak laki-laki di bawah umur itu cukup banyak, dibuktikan dengan adanya laporan dari sejumlah orang tua anak-anak.

Orang tua anak bertanya kepada orang tua yang anaknya sama-sama diajarkan di rumah tersangka dan ternyata mengalami hal yang sama, katanya.

Deni menyampaikan modus yang dilakukan tersangka itu dengan cara merayu, sampai melakukan ancaman kekerasan apabila tidak memenuhi keinginannya dan merayu anak-anak dengan meminjamkan telepon selulernya.

Selain itu, kata dia, tersangka juga mengancam muridnya itu untuk tidak lagi datang ke rumah belajar mengaji apabila tidak memenuhi keinginan cabulnya itu.

Sebelum melakukan perbuatan tersebut, tersangka memaksa anak korban untuk menuruti keinginannya dan jika tidak maka anak korban tidak boleh datang dan mengaji lagi bersama tersangka, katanya.

Namun aksinya itu kini sudah terbongkar dan mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu. (antara/fajar)

Original Source
Topik Menarik