Pembunuhan Warga Samosir Terbongkar usai 14 Tahun, 1 dari 3 Pelaku Ditangkap

Pembunuhan Warga Samosir Terbongkar usai 14 Tahun, 1 dari 3 Pelaku Ditangkap

Nasional | BuddyKu | Kamis, 1 Juni 2023 - 14:12
share

SAMOSIR, iNews.id - Kasus pembunuhan warga Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Samosir, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya terbongkar usai 14 tahun lamanya. Korban atas nama Hasan Samosir tewas pada 1 April 2009.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman telah menangkap pelaku pembunuhan berinisial LS (38). Diketahui jika korban dieksekusi tiga orang. Dua orang yang masih buron yakni E (37) dan JM (31).

Kasus dugaan pembunuhan disertai penganiayaan dengan sajam mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi tahun 2009. Satu tersangka sudah berhasil kita tangkap di Sumatera Selatan (Sumsel) kemarin, setelah sekian lama melarikan diri. Dua rekan pelaku lainnya masih dikejar, kata AKBP Yogie Hardiman, Rabu (31/5/2023).

Natar menjelaskan, para pelaku merupakan orang suruhan berinisial MH yang merasa sakit hati dan tersinggung dengan korban. Di saat malam kejadian, MH memberi imbalan kepada E dan JM yang turut serta mengajak LS untuk bersama-sama menghabisi nyawa korban menggunakan pisau dan kayu seusai ketiganya menenggak minuman beralkohol.

Pelaku mendatangi rumah korban dan menganiayanya. Setelah itu mereka pergi melarikan diri, ucap Natar.

Polres Samosir pun bekerja sama dengan tim dari Polres Oku, Polda Sumsel menangkap LS, pada Selasa (23/5/2023), di daerah Batu Marta Gotong Royong Unit II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumsel. Setelah LS berupaya mengelabui polisi dengan berulang kali berpindah lokasi hingga antarprovinsi dalam setahun terakhir.

Melalui proses panjang tim opsnal kita bekerja dengan sangat baik tanpa mengenal lelah. Tersangka LS sejak diikuti, kerap berpindah-pindah tempat antarprovinsi, dimulai dari Kabupaten Asahan-Sumut menuju Riau hingga akhirnya tertangkap di Sumsel, ucap Yogie.

Atas kasus ini, kata Yogie, pelaku disangka melanggar Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Topik Menarik