Tidak Kooperatif, 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dijemput Paksa Jaksa
OGAN ILIR, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir jemput paksa tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir. Jemput paksa dilakukan setelah ketiganya tidak kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir senilai Rp74 miliar.
Ketiganya yakni Ketua Bawaslu Ogan Ilir Iskan, dan dua komisioner Idris dan Karlina. Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan secara patut untuk diperiksa, namun tidak hadir. Hingga akhirnya dilakukan upaya jemput paksa. Dua dijemput paksa di rumah masing-masing, dan satu datang sendiri pada malam hari, ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Ario Aprianto, Rabu (31/5/2023) malam.
Setelah dijemput paksa, ketiganya langsung menjalani pemeriksaan intensif hingga Rabu malam ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka terhadap ketiganya tertuang dalam surat penetapan Kejari Ogan Ilir Nomor 01/L.6.24/FD.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.
Dalam kasus dana hibah dari Pemkab Ogan Ilir, total enam orang telah menjadi tersangka. Sebelumnya penyidik Kejari Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Sekretaris Bawaslu Ogan Ilir Aceng Sudrajat, Sekretaris Bawaslu Ogan Ilir Herman Fikri dan seorang honorer bidang keuangan Romi.