Peredaran Narkoba Kian Meresahkan, Polres Malang Sita 6 Kg Ganja Siap Edar
MALANG - Jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang berhasil diungkap oleh polisi. Dari jaringan ini polisi berhasil menyita dua jenis narkotika yakni sabu dan ganja dengan jumlah yang besar.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro menyatakan, terungkapnya jaringan peredaran narkotika ini berawal dari tertangkapnya seorang bernama Rozan Refisa di Jalan Nusa Indah, Kepanjen. Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan Ilham Raymond Utas di kawasan Splendid, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Dilakukan pengembangan didapati informasi adanya barang tersebut dari pengembangan mengamankan tersangka atas nama Rizki Aditia, dan Renoavan, yang kita bisa sajikan di belakang saya," ungkap Wisnu S. Kuncoro saat rilis di Mapolres Malang, pada Rabu (31/5/2023).
Kedua orang yakni Rizki Aditia dan Renoavan Dendi Purwanto ini diamankan di tepi jalan yang berada di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin malam (22/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari kedua tersangka inilah, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6.512,85 gram ganja kering yang dikemas dalam enam paket siap edar.
"Selanjutnya ada 10 paket ganja kering dibungkus plastik hitam dan plastik transparan. Ada lima linting rokok ganja siap edar, satu buah kantong plastik kresek warna hitam, dua buah timbangan, 22 unit plastik transparan, satu unit handphone iPhone, dan disita dari tersangka Renoavan yaitu satu unit handphone Oppo dan 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi," tuturnya.
Dari hasil interogasi ke para pelaku, diketahui mereka merupakan pengedar dan pemakai. Sedangkan untuk dua pelaku yakni Rizki Aditia dan Renoavan Dendi diberi upah sebesar Rp 100 ribu, lima linting ganja seberat 30 gram untuk setiap transaksi yang berhasil dilakukan. Sementara itu polisi masih mendalami dan memburu pemasok 6 kilogram ganja kering siap edar di wilayah Malang raya.
Selain pengungkapan kasus peredaran ganja kering, Satreskoba Polres Malang juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan jaringan dan pelaku berbeda. Pelaku diketahui berinisial BI alias W yang diamankan di Jalan Tugu Dusun Wonokasian RT 18 Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Selasa malam (23/5/2023) sekitar pukul 18.00 WIB .
"Semula petugas Satnarkoba Polres Malang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Turen. Setelah dilakukan serangkaian kegiatan, ternyata memang informasi yang didalami bisa dinyatakan benar," terangnya.
Selanjutnya disebut Wisnu, dilakukan upaya-upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 42 paket sabu di dalam plastik klip dengan total 212,30 gram. Pihaknya juga berhasil mengamankan satu buah baskom, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah timbangan digital warna hitam, satu set alat hisap sabu, dan tiga buah pipet kaca Lalu ada handphone spidol dan lain-lain.
"Pelaku ini mendapatkan upah ketika menjualkan paket narkotika, mendapatkan upah Rp 500.000," kata dia.
Kini kelima tersangka ini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Malang. Kelimanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Kita sangkakan juga pasal 111 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mana pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," pungkasnya.