Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Bogor Jalani Sidang Perdana, Didakwa Dua Pasal
BOGOR - Pengadilan Negeri Kota Bogor menggelar sidang perdana terhadap terdakwa ASR alias Tukul (17) atas kasus pembacokan kepada Siswa SMK Arya Saputra di Simpang Pomad, Kota Bogor. Terdakwa yang masih di bawah umur itu didakwa dua pasal berlapis.
Sidang tertutup itu dimulai sekira pukul 12.00 WIB. Adapun majelis hakim yang memimpin sidang Iceu Purnawati, Hari Hazairin dan Dewi Hesti Indria.
Gempa Berkekuatan 3,4 Magnitudo Guncang Donggala Sulteng "Hari ini sidang pertama dakwaan. Tadi sudah sidang mungkin ya, sidang berikutnya biasanya anak cepat ya. (digelar secara) tertutup," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor Daniel Mario, Rabu (31/5/2023).
ASR didakwa dengan dua dakwaan yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan perbuatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.
Banyak Korban Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay, Ini Modusnya Sidang terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini akan digelar secara maraton.
"Penanganan anak kan setengahnya yang dewasa, jadi kejar-kejaran kita. Nanti (sidang terdakwa ASR) berikutnya saya sampaikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, seorang pelajar Arya Saputra meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat 10 Maret 2023. Korban dibacok dengan senjata tajam ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.
Korban diketahui warga Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tetapi, korban merupakan pelajar kelas 10 salah satu SMK swasta di wilayah Kota Bogor.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 orang yang terlibat yakni berinisial MA (17) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis golok panjang dan SA (18) berperan yang membuang barang bukti senjata tajam. Satu orang lagi yakni berperan menyembunyikan pelaku MA dan SA setelah kejadian.
Sedangkan, pelaku utama ASR yang membacok korban sempat dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diringkus polisi di Yogyakarta.










