Bolehkah PNS Berpoligami? Simak Jawabannya di Sini

Bolehkah PNS Berpoligami? Simak Jawabannya di Sini

Nasional | BuddyKu | Selasa, 30 Mei 2023 - 11:36
share

JAKARTA - Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan berpoligami atau memiliki pasangan lebih dari satu?

Jawaban tersebut ada dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Mengutip informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta menerangkan, bagi PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua, ketiga atau keempat.

Sementara PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dengan memenuhi syarat-syarat. Pertama syarat alternatif, yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya," terangnnya, Selasa (30/5/2023).

Selain itu, Yuyud menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat, terangnnya.

Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.

Di sisi lain, Yuyud menegaskan juga soal larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.

Topik Menarik