Dalil Perintah Haji untuk Umat Islam: Arab, Latin, dan Artinya

Dalil Perintah Haji untuk Umat Islam: Arab, Latin, dan Artinya

Nasional | BuddyKu | Senin, 29 Mei 2023 - 21:01
share

JAKARTA, iNews.id - Dalil-dalil mengenai ibadah haji menjadi khazanah yang patut diketahui setiap Muslim. Sebagaimana diketahui, haji menjadi rukun Islam kelima yang wajib dikerjakan bagi mereka yang mampu.

Muslim yang wajib menjalankan ibadah haji apabila mereka yang mampu secara jasmani, rohani, dan materi. Seorang muslim harus benar-benar paham mengenai hukum, rukun, syarat, dan tata cara agar ibadah tersebut sah saat dijalankan.

Imam Bukhari pernah meriwayatkan, Islam dibangun atas lima: beriman kepada Allah dan rasul-Nya (syahadatain), mendirikan shalat, puasa Ramadhan, membayar zakat dan berhaji ke Baitullah. (HR. al-Bukhari)

Terdapat banyak dalil mengenai perintah pelaksanaan ibadah haji untuk umat Muslim. Berikut adalah ulasannya yang dirangkum iNews.id, Senin (29/5/2023).

Dalil Perintah Haji

Seperti yang telah disinggung sedikit sebelumnya, para Ulama sepakat bahwa haji hukumnya wajib atau fardhu ain bagi yang mampu. Perintah ibadah haji termaktub dalam firman Allah subhanahu wataala:

Latin: Wa atimmul Hajja wal Umarata lillaah

Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah, (QS al-Baqarah: 196).

Dalam surah Ali Imran, Allah juga menjanjikan orang yang mengerjakan haji akan mendapatkan banyak hikmah dan manfaat. Allah SWT berfirman:

Latin: wa lillaahi \'alan naasi Hijjul Baiti manis tataa\'a ilaihi sabiilaa; wa man kafara fa innal laaha ghaniyyun \'anil \'aalamiin

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari alam semesta. (Ali Imran: 97).

Pada surat Al Hajj ayat 27, Allah berfirman:

Latin: Wa azzin fin naasi bil Hajji yaatuuka rijaalanw wa \'alaa kulli daamiriny yaatiina min kulli fajjin \'amiiq

Artinya: Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, (QS. Al Hajj: 27).

Mengacu pada sebuah hadits, haji dan umroh adalah salah satu ibadah yang akan dapat menghapus dosa-dosa yang pernah diperbuat. Hal ini dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW:

Bukankah kamu mengetahui wahai Amru bahwa (agama) Islam itu menghapus (dosa-dosa) di masa lalu? Dan bukankah hijrah itu (juga) menghapuskan (dosa-dosa) di masa lalu? Dan bukankah haji itu (juga) menghapuskan (dosa-dosa) di masa lalu? (HR Imam Muslim No. 321)

Sebagian ulama seperti Al Hasan Al Bashri, Nafi, Ibnu Habib Al Maliki bahkan menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Salah satu dalil mereka adalah riwayat dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, beliau mengatakan,

Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsirnya, 1: 387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Maarijul Qabul, 2: 639).

Menjalankan ibadah haji dan umroh sama halnya dengan menjawab panggilan Allah. Orang yang melakukan haji atau umrah adalah tamu Allah yang akan dimuliakan. Seperti apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam sebuah hadits.

Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri. (HR Ibnu Majah).

Haji Bisa Sunnah, Makruh, bahkan Haram

Kendati demikian, hukum haji juga dapat bersifat sunnah. Hukum berhaji ini berlaku bagi seorang muslim yang belum baligh. Sebab, seorang muslim yang belum baligh belum memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah apapun termasuk haji. Hukum sunnah berlaku juga bagi seseorang yang telah melakukan haji sebelumnya. Sebab, kewajiban haji pada dasarnya hanya satu kali.

Selain itu, ada juga hukum makruh atau lebih baik tidak dilakukan. Seorang muslim bisa dikenakan hukum makruh ini misalnya adalah wanita yang telah menikah dan pergi berhaji tanpa izin suami. Bagi yang sudah berhaji beberapa kali dan ingin melakukannya lagi, sedangkan situasi di sekitarnya masih tidak merdeka, maka hukumnya juga makruh.

Terakhir, haji juga hukumnya bisa jadi haram yang artinya ini tidak boleh dilakukan dan bila dilakukan akan menimbulkan dosa. Sekalipun berhaji melibatkan itikad baik untuk menyempurnakan ibadah, ada beberapa hal yang bisa membuat hukum haji menjadi haram.

Misalnya saja jika seseorang yang pergi berhaji dengan maksud yang tidak baik. Maksud dari tidak baik seperti halnya pada seseorang yang pergi berhaji untuk melancarkan niat buruk menjarah harta para calon haji lainnya, maka ini hukumnya haram. Wallahualam bisawab.

Itulah ulasan mengenai dalil-dalil haji yang patut dipahami. Pada kesimpulannya, haji adalah ibadah penuh keutamaan dan hikmah untuk menjawab panggilan Allah. Wallahualam bissawab

Topik Menarik