Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Penjualan Tiket Coldplay, Dua Orang Ibu dan Anak

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Penjualan Tiket Coldplay, Dua Orang Ibu dan Anak

Nasional | BuddyKu | Senin, 29 Mei 2023 - 18:35
share

MALANG Polisi menangkap tiga pelaku penipuan penjualan tiket Coldplay. Dua antaranya merupakan ibu dan anak, yakni NW (47) dan PAS (19) warga Jalan Ikan Piranha Blok I Nomor 28 RT 4 RW 3, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing.

Sementara satu pelaku lainnya adalah kekasih dari PAS berinisial GYP (21) warga RT 1 RW 1 Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, aksi penipuan penjualan tiket Coldplay terbongkar berawal dari adanya laporan satu awak media warga Tigakarsa, Kabupaten Tangerang ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Bareskrim Kembali Klarifikasi Promotor Terkait Dugaan Penipuan Tiket Coldplay

Laporan itu kemudina ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dan diketahui ternyata terduga pelaku memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP) di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Saat itu kami langsung menghubungkan yang bersangkutan dengan Kapolsek Blimbing. Sehingga penyidik dari Polsek Blimbing berkoordinasi dengan Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Bareskrim Polri," ucap Budi Hermanto usai melakukan rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/5/2023) sore.

Hasilnya, kepolisian dari Polsek Blimbing dan Polresta Malang Kota berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penipuan penjualan tiket dan penadah atau yang menikmati hasil penipuan.

Penipuan Kerja ke Luar Negeri, Ini Pesan Menaker

Sementara itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto mengatakan, pasca adanya laporan di Bareskrim Mabes Polri dan diketahui terduga pelaku berdomisili di Kecamatan Blimbing, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari sana diketahui pelaku ternyata sudah tidak lagi tinggal di Kecamatan Blimbing, sebagaimana identitas yang awalnya didapat.

"Saat kita lakukan pantauan dari lokasi KTP, tapi tidak kita temui tersangka.Ternyata yang bersangkutan sudah lama meninggalkan Kota Malang dan tinggal di Kota Probolinggo," ujar Danang Yudanto.

Timnya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan alamat domisili pelaku utama yang berinisial PAS (19). Ia berhasil diamankan pada sebuah rumah di Kota Probolinggo pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

"PAS ini adalah pelaku utama, kemudian GY dan NW adalah pelaku pertolongan jahat. Tersangka ini yang satu keluarga adalah ibu dan anak (berinisial NW ibunya dan PAS anaknya), sementara yang satu (pelaku berinisial GY) adalah pacar dari tersangka," terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui sudah ada 19 korban yang menjadi objek penipuan PAS dan ibunya NW. Seluruh korban mengalami kerugian antara Rp2,5 juta hingga Rp9 juta.

"Korban sebagian besar adalah warga Jakarta dan Tangerang. Untuk kerugian masih terus kita rincikan, karena penipuan bukan hanya dari tiket Coldplay tapi konser-konser lainnya. Nanti kita kabarkan berikutnya," ungkap Danang kembali.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa aneka perhiasan emas milik PAS, lima unit smartphone, di mana dua di antaranya merupakan merk iPhone, yang dibeli dari hasil dugaan penipuan penjualan tiket Coldplay. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah buku tabungan dan kartu ATM, yang digunakan untuk transaksi penipuan ke para korbannya.

Pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat. Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Topik Menarik