Warga Ngada Dilarang Bawa Anjing dari Luar Daerah, Cegah Kasus Rabies
GenPI.co - Warga di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur dilarang memasukkan anjing dari dari luar daerah untuk mencegah munculnya kasus rabies.
Bupati Ngada Andreas Paru mengatakan warganya juga dilarang untuk membawa anjing ke wilayah lain.
Tidak boleh ada anjing dibawa masuk ke Ngada. Ini untuk mencegah timbulkan penularan rabies, katanya dikutip dari Antara, Sabtu (27/5).
Bagi warga Ngada yang memiliki anjing juga diimbau membawanya ke vaksinator yang ada di dinas peternakan untuk divaksin.
Andreas menyampaikan seluruh anjing juga wajib diikat atau dikandangkan oleh pemiliknya, Jika tidak, maka akan dilakukan penertiban.
Sedangkan untuk warga yang telah digigit anjing, supaya melaporkan ke Pusat Kesehatan Hewan supaya dilakukan penanganan.
Adanya laporan itu, jadi memudahkan petugas medis dari Dinas Peternakan Ngada untuk memantau, tuturnya.
Dia menyampaikan ketika ada anjing yang mati atau dibunuh, supaya kepala anjing dibawa ke Puskeswan terdekat untuk didiagnosa.
Plt Ketum PPP Temui Jokowi Siang Ini
Kalau ada yang terkena gigitan anjing, cuci lukanya dengan air yang mengalir memakai sabun dan pergi ke Puskesmas, ucapnya.
Sebelumnya, KLB rabies telah ditetapkan di Kabupaten Sikka, NTT menyusul banyaknya kasus pada 2023 ini. (ant)
Video seru hari ini: