4 Fakta Rahmat Effendi, Mantan Walkot Bekasi Kasasinya Ditolak MA
MAHKMAH Agung (MA) menolak kasasi pada kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi .
Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:
1. Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Dengan penolakan MA tersebut Rahmat Effendi alias Bang Pepen itu tetap divonis 12 tahun penjara.
Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu 24 Mei 2023.
Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU), tulis amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).
2. Pencabutan Hak Politik 3 Tahun
Dalam amar putusan tersebut juga dimuat perbaikan yaitu mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi yang menjadi tiga tahun. Pada tingkat Banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, Pepen dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokonya, tulis keterangan itu.
3. Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang hanya sepuluh tahun.
Kendati demikian, Hakim Pengadilan Tinggi belum menerapkan pembebanan uang pengganti terhadap Rahmat Effendi. Atas dasar itu, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
4. Korupsi Pengadaan Barang dan Lelang Jabatan
Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.