Hati-Hati Penghapusan Tenaga Honorer November 2023, Cek 4 Faktanya
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) masih melakukan pembahasan terkait penyelesaian tenaga honorer yang rencananya dihapuskan pada November 2023.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi intens dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Berikut fakta mengenai penghapusan tenaga honorer november 2023, Sabtu(27/5/2023):
1.Tenaga honorer sebanyak 2,4 juta
Menurutnya, penyelesaian tenaga honorer sebanyak 2,4 juta orang harus dilakukan secara hati - hati dan komprehensif. Kemenpan RB pun berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengurai masalah tenaga non-ASN. Kolaborasi bersama dilakukan untuk memastikan keputusan yang diambil tetap memperhitungkan berbagai aspek.
2.Pemda tidak boleh angkat tenaga honorer
Selain itu, nantinya kementerian/lembaga (k/l) dan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh mengangkat tenaga honorer setelah November 2023 mendatang.
3.Tidak ada PHK massal kepada tenaga honorer
Sebagai informasi, Menpan RB sebelumnya mengatakan terdapat beberapa prinsip yang diterapkan dalam menyelesaikan tenaga honorer. Di antaranya, tidak ada pemberlakuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini.
4.Pemerintah sangat serius melakukan penataan SDM
Menurutnya, pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan SDM, karena Anas menilai kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan. Dalam tindak lanjut penanganan tenaga honorer, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.