Polisi Gelar Perkara Kasus Pencabulan Mario Dandy

Polisi Gelar Perkara Kasus Pencabulan Mario Dandy

Nasional | BuddyKu | Sabtu, 27 Mei 2023 - 01:01
share

AKURAT.CO , Pemyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak AG (15).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).

Menurut Hengki, tujuan dari dilaksanakannya gelar perkara adalah untuk menentukan apakah laporan dugaan pencabulan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Jika naik penyidikan maka Mario Dandy sebagai terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Hari ini kita akan melaksanakan gelar perkara apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak. Terkait dengan pelaporan terhadap tersangka Mario Dandy dari anak korban AGH," katanya.

Hengki mengatakan penyidik telah memeriksa 9 orang saksi terkait laporan dugaan pencabulan oleh Mario Dandy. Namun, Hengki tidak memaparkan secara rinci soal ke-9 saksi tersebut.

Jadi, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan kita melakukan penyelidikan apakah ini terdapat tindak pidana atau tidak, jelasnya.

Dugaan pencabulan oleh Mario Dandy dilaporkan tim hukum AG. Kasus dugaan pencabulan ditindaklanjuti setelah dua kali tim hukum melayangkan laporan.

Diketahui, laporan itu akhirnya baru diterima oleh pihak kepolisian usai sebelumnya ditolak sebanyak dua kali.

Adapun laporan tersebut telah terdaftar atau teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

"Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Kasubdit renakta dan Kanit PPA," kata Mangatta di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) lalu.

Original Source
Topik Menarik