Menimbang Masa Percobaan 10 Tahun bagi Terpidana Mati, Sudah Tepatkah?
JAKARTA - Aturan pidana mati dalam UU 1/2023 KUHP dinilai berpotensi disalahgunakan karena memberi ruang diskresi yang besar kepada pengambil keputusan.
Sebagaimana diketahui, Pasal 100 UU 1/2023 tentang KUHP yang mengatur penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun yang kemudian dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana bersikap terpuji.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Yosua Octavian menilai diperlukan ketentuan pada tataran teknis yang lebih jelas terkait aturan tersebut.
Sehingga, mencegah terjadinya kesewenang-wenangan, ungkapnya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Kesenjangan Pengaturan Pidana Mati dalam KUHP Baru dengan Status Quo: Masalah dan Urgensi, Sabtu (20/5/2023).
Yosua mengatakan jika masa percobaan diberlakukan dengan benar, maka hal ini memberi peluang rehabilitasi bagi para terpidana.
Pemuda Bunuh Pacar Lalu Setubuhi Mayat di Tulungagung, Terancam Hukuman Mati "Selama ini, para terpidana mati dalam deret tunggu di lembaga pemasyarakatan sebenarnya juga menjalankan rehabilitasi, jelas dia.
Selain itu, Yonusia menganggap pemerintah masih bersikap standar ganda dalam penerapan hukuman mati. Menurut dia, pemerintah tidak setuju apabila ada warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) dihukum mati bila melakukan kejahatan di luar negeri.
Namun, kata dia, pemerintah malah memasukkan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Harusnya, kata Yosua, pemerintah bersikap konsisten tidak berstandar ganda dalam penerapan hukuman mati.
Banyak upaya yang dilakukan Pemerintah untuk kepentingan WNI yang divonis pidana mati di luar negeri. Sikap ini justru menunjukkan adanya standar ganda dari pemerintah atas pidana mati. Pemerintah perlu bersikap lebih konsisten, saran Yosua.










