Apakah Wanita Sedang Haid Boleh Ziarah Kubur, Simak Penjelasannya
JAKARTA, celebrities.id - Apakah wanita sedang haid boleh ziarah kubur? Pertanyaan ini mungkin sering terlintas di benak orang banyak, khususnya perempuan yang ingin berziarah.
Ziarah kubur tak pernah lepas dari tradisi masyarakat Indonesia setiap kali ada momen penting. Misalnya saja Hari Raya Idul Fitri, biasanya para anggota keluarga akan beramai-ramai menyambangi makam saudara yang telah tiada.
Namun, pertanyaan yang kerap membuat bimbang para wanita adalah, apakah boleh wanita sedang haid melakukan ziarah kubur?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diperhatikan dulu hukum ziarah kubur dalam Islam.
Rasulullah SAW memperbolehkan umat Islam untuk ziarah kubur. Hal ini tertuang dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
- - : - - - - . : - - . : - - .
Dari Buraidah bin al-Khashib Al-Aslami ra berkata: Rasulullah SAW bersabda: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian. (HR. Muslim).
Mengutip dari jawaban KH. Habibul Huda Bin Najid, Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Tengah, hadits tersebut kemudian ditambahkan oleh Imam At-Tirmidzi, Sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kita pada akhirat"
Ibnu Majah juga turut menambahkan dari hadits Ibnu Mas\'ud yang berbunyi Sesungguhnya ziarah kubur dapat menjadikan zuhud di dunia.
Apakah Wanita Sedang Haid Boleh Ziarah Kubur?
Rasa bimbang kerap meliputi wanita yang sedang haid, tapi ingin ikut pergi ziarah kubur. Mungkin masih ada yang mengira bahwa wanita sedang haid tak boleh melakukan kegiatan tersebut.
Padahal, menurut Buya Yahya, wanita sedang haid tetap boleh berziarah kubur.
"Orang haid boleh ziarah kubur, bebas," ucap Buya Yahya, dikutip dari Al Bahjah TV, Jumat (5/5/2023).
Untuk menghindari fitnah, sebaiknya wanita ziarah kubur bersama keluarga maupun seseorang yang termasuk golongan mahramnya.
"Yang menjadikan terlarang ziarah kubur bukan karena haid nya yaitu di saat tidak terhormat di kubur tersebut, ada maksiat di sekitar kubur. Kemudian tidak terhormat menjadi fitnah. Tapi kalau dengan keluarga, dengan mahram ke kuburan ziarah boleh," ujar Buya Yahya.
Senada dengan Buya Yahya, Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor juga mengatakan wanita sedang haid diizinkan untuk ikut ziarah kubur. Hanya saja, memang sebagian orang memilih tidak melakukannya.
"Untuk perempuan haid ziarah kubur tidak ada larangan, tapi sebagian shalihin tidak mau melaksanakan hal itu. sebagai penghormatan mereka kepada ahli kubur," ucap Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor dalam YouTube Ahbaabul Musthofa.
Jadi pada intinya, tidak ada larangan mengenai wanita sedang haid untuk ziarah ke makam.










