Hukum Menikah Dengan Sepupu Dalam Ajaran Islam

Hukum Menikah Dengan Sepupu Dalam Ajaran Islam

Nasional | BuddyKu | Senin, 1 Mei 2023 - 15:55
share

AKURAT.CO Sebuah fenomena unik menjadi tren di kolom pencarian Google dengan keyword " Menikah dengan Sepupu " setelah momen Lebaran. Hal ini menimbulkan pencarian lebih lanjut mengenai "Hukum menikah dengan sepupu".

Keinginan menikah dengan sepupu tersebut muncul usai pertemuan keluarga dan silaturahmi selama Lebaran.Sepupu yang dulu masih kecil sekarang sudah tumbuh besar. Yang dulu biasa saja sekarang sudah bisa menarik perhatian kamu.

Sepupu berasal dari kata \'pupu\' yaitu nenek moyang. Jadi saudara sepupu merupakan saudara senenek. Terdapat dua saudara kandung yang masing-masing memiliki anak, maka anak-anak mereka saling memanggil satu sama lain dengan sebutan kakak atau adik sepupu.

Penjelasan lebih singkat mengenai sepupu adalah anak dari om atau tante kita sendiri. Lantas bagaimanakah hukum menikah dengan sepupu dalam agama Islam?

Hukum Menikah dengan Sepupu

Pada prinsipnya pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Dikutip dari buku Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu\'man Hasan, sepupu bukanlah mahram dan termasuk sebagai orang yang boleh dinikahi. Maka, hukum menikah dengan sepupu dalam Islam diperbolehkan.

Sepupu bukanlah mahram karena Allah SWT menghalalkan untuk menikah dengan sepupu, baik sepupu dekat maupun jauh, sebagaimana yang Allah SWT tegaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya:

"Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 50).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa hukum menikah dengan sepupu baik dari ayah atau ibu diperbolehkan dalam Islam.

Mahram dalam Islam

Pernikahan tidak bisa dilakukan dengan sembarang orang. Dalam agama Islam terdapat aturan siapa saja yang boleh dinikahi, salah satunya adalah yang merupakan mahram.

Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi, sebab keturunan ibu persusuan yang sama dan pernikahan yang telah dijalinkan.

Mahram sendiri dibedakan menjadi tiga kelompok yaitu mahram sebab keturunan, susuan dan perkawinan dalam surat An-Nisa ayat 23 yang artinya:

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri (anak tiri), tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(QS. An-Nisa: 23).

Lebih lanjut penjelasan tersebut termuat juga dalam surah An Nisa ayat 24 yang berbunyi:

"Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa: 24).

Dari ayat-ayat di atas secara tegas dijelaskan bahwa terdapat sejumlah perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki karena statusnya adalah mahram.

Mahram sebab keturunan

Orang-orang yang termasuk mahram sebab keturunan yaitu:

  1. Ibu
  2. Anak perempuan
  3. Saudara perempuan
  4. Saudara perempuan dari ayah (bibi)
  5. Saudara perempuan dari ibu (bibi)
  6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
  7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan).

Mahram sebab susuan

Mahram sebab susuan ada tujuh golongan, sama seperti mahram sebab keturunan tanpa terkecuali karena susuan mengandung darah yang akhirnya bercampur ke beberapa golongan seperti yang sudah disebutkan di atas.

Mahram sebab perkawinan

Mahram disebabkan oleh perkawinan dibagi menjadi enam golongan yaitu:

  1. Ibu istri (mertua)
  2. Istri anak kandung (menantu)
  3. Anak istri yang dalam pemeliharaan dari istri yang telah kamu campuri
  4. Perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)
  5. Dua perempuan atau lebih yang bersaudara dalam perkawinan
  6. Perempuan yang sudah bersuami.

Masih banyak orang yang menganggap menikahi sepupu bukan hal yang umum karena beranggapan sepupu masih saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua.

Namun jika melihat dari penjelasan di atas sebagaimana aturan yang termuat dalam islam, hukum menikah dengan sepupu diperbolehkan karena statusnya bukan mahram.

Dalam sejarah Islam juga terdapat para sahabat dan keluarga Nabi SAW yang menikahi sepupunya sendiri seperti putri Rasulullah SAW, Zainab binti Muhammad juga menikahi sepupunya, Abdul bin Ash, sebelum menikah dengan Utsman bin Affan RA.

Ali bin Abi Thalib RA menikahi Fatimah binti Muhammad SAW, putri Rasulullah SAW yang merupakan sepupunya.

Namun perlu diingat, meskipun hukum menikah dengan sepupu boleh, hal ini bukanlah satu-satunya syarat untuk melangsungkan pernikahan.

Ada banyak faktor lain terlepas dari hukum menikah dengan sepupu yang harus dipertimbangkan dan mendasarkan apa tujuan pernikahan dalam Islam sendiri.

Faktor-faktor tersebut seperti kesesuaian agama dan akhlak, kesehatan fisik dan mental, keserasian visi dan misi hidup, kecocokan karakter dan sifat, keharmonisan keluarga besar dan lain-lain.

Selain itu, terdapat hal yang patut dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk menikahinya, terutama risiko menikah dengan sepupu dari segi kesehatan.

Risiko ini sebagian besar terkait dengan potensi kelainan genetik dan cacat lahir pada keturunan karena kemungkinan peningkatan kesamaan sifat genetik.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum menikah dengan sepupu, semoga bermanfaat dan menjawab rasa penasaran kamu.

Wallahu a\'lam.

Topik Menarik