Begini Harga Busur yang Diproduksi Tukang Gali Kubur di Makassar
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR Seorang Tukang gali kubur bernama Arwan (20) di kota Makassar menjual senjata tajam panah busur seharga Rp2.000 hingga Rp5.000 per satuannya.
Dari informasi yang dihimpun fajar.co.id, Arwan memproduksi senjata tajam tersebut dalam jumlah ratusan di kediamannya di Jalan Indah, kota Makassar.
Di kota Daeng, pelaku kriminal jalanan didominasi oleh anak remaja yang masih duduk di bangku SMP sampai SMA. Bahkan, tidak sedikit juga yang masih SD.
Meningkatnya angka kriminal jalanan ditengarai oleh produksi senjata tajam berupa busur yang banyak dilakukan oleh para bang jago.
Namun, secara perlahan Kapolrestabes Makassar bersama jajaran melakukan pemberantasan terhadap pembuat busur.
Baru menginjakkan kaki di kota Makassar selama kurang lebih tiga pekan, Ngajib telah melakukan gebrakan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Pada Jumat (28/4/2023) dinihari, dilakukan penggerebekan di salah satu pabrik senjata tajam jenis busur di Kecamatan Tallo.
Dalam penggerebekan pabrik senjata tajam jenis busur itu, Samapta bersama Satreskrim Polrestabes Makassar mengamankan ratusan anak panah busur.
Rincinya, diamankan sebanyak 400 anak panah busur dan besi yang sementara dalam proses pembuatan yang diperkirakan berjumlah 600 buah.
Ngajib mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan satu orang tersangka bernama Arwan warga Jalan Indah, Kota Makassar.
Hasil pengungkapan barang-barang yang merupakan senjata tajam. Berupa ada Sajam parang, badik, dan terutama barang bukti busur yang biasa digunakan oleh masyarakat anak-anak di Kota Makassar untuk tawuran, ujar Ngajib saat menggelar Jumpa Pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (28/4/2023) malam.
Selain senjata tajam jenis busur, pihaknya juga mengamankan satu pucuk senjata angin, dua senjata rusak serta satu tombak.
Ada alat yang digunakan untuk membuat busur. Ini mungkin produksi senjata tajam yang terbesar (dibongkar polisi di Makassar), jelasnya.
Dikatakan Ngajib, pelaku yang merupakan seorang tukang gali kubur itu sudah melakukan operasi semenjak empat bulan terakhir dan puluhan anak panah busur sudah terjual.
Pelaku sudah beroperasi kurang lebih 4 bulan dan sudah ada busur yang terjual kurang lebih 60 busur dengan harga Rp2000 hingga Rp5000 dan telah dijual di sekitar lokasi dan anak-anak di Kota Makassar, katanya.
Atas perbuatannya, Arwan dijerat Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Untuk hukuman kita kenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman 1951 dengan anacaman hukuman 10 tahun, kuncinya.
Dengan diamankannya sebanyak 400 anak panah busur yang belum terjual tersebut, Polisi bisa dikatakan menyelamatkan sebanyak jumlah tersebut nyawa warga kota Makassar. (Muhsin/Fajar)










