AG Eks Pacar Mario Dandy Hadapi Sidang Putusan Banding Hari Ini

AG Eks Pacar Mario Dandy Hadapi Sidang Putusan Banding Hari Ini

Nasional | BuddyKu | Kamis, 27 April 2023 - 11:38
share

AKURAT.CO Sesuai jadwal, terdakwa anak, AG (15) yang mantan kekasih Mario Dandy Trisambodo, hari ini menghadapi sidang putusan banding dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan bahwa keputusan langsung menggelar sidang ini diambil usai PT DKI menerima pelimpahan berkas dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ya, PT DKI sudah menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023 lalu," ujar Binsar kepada awak media, Rabu (26/4/2023) malam.

Berdasarkan informasi, Binsar mengatakan bahwa sidang putusan banding ini digelar secara terbuka dan tengah berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi.

Adapun hakim tunggal yang menangani perkara banding ini adalah Budi Hapsari.

"Iya, sidang digelar secara terbuka. Tidak ada pengamanan secara khsusus," kata Binsar.

"Dan berkas perkara banding tersebut sudah di tangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari," tambahnya.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan putusan atau vonis kepada AG berupa hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam amar putusan hakim, AG terbukti bersalah dan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah tempat anak untuk menjalani masa pidananya dan merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah Direktur Jenderal Pemasyarakatan KemenkumHAM.[]

Topik Menarik