Pelajar SMP Pembacok Siswa hingga Tewas di Sukabumi Divonis 4,5 Tahun

Pelajar SMP Pembacok Siswa hingga Tewas di Sukabumi Divonis 4,5 Tahun

Nasional | BuddyKu | Kamis, 27 April 2023 - 08:15
share

SUKABUMI Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menjatuhkan vonis kepada tiga pelajar pelaku pembacokan siswa lain hingga tewas. Ketiganya menerima hukuman sesuai dengan peran dan perbuatannya pada perkara tersebut.

"Sementara dari pihak pengacara anak, semua ketiga anak menyatakan pikir-pikir, dan jaksa juga pikir-pikir. Karena ini kan bukan perkara perdata, tapi pidana, yang menunjukkan upaya hukum itu ya pihak tersangka, ya anak pelaku," ujar Jaja kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (26/4/2023).

Lebih lanjut Jaja mengatakan, JPU menunggu upaya hukum dari pihak pengacara anak berkonflik dengan hukum. Jika mengajukan banding, pihaknya juga akan mengajukan kasasi. "Kita ngikutin aja," ujar Jaja usai mengikuti persidangan.

Lanjut Andrianto, sesuai dengan KUHP, maksimal untuk ancaman 6 tahun, karena sekarang dari kedua pelaku vonis hukumannya jelas jauh di bawah. Terkecuali satu terdakwa yang bawa motor berinisial AAB alias Ucok yang tidak mengetahui kejadian sebelumnya.

(don)

Topik Menarik