Bagaimana Jika Lupa Membayar Zakat Fitrah Bahkan Setelah Usai Sholat Idul Fitri?

Bagaimana Jika Lupa Membayar Zakat Fitrah Bahkan Setelah Usai Sholat Idul Fitri?

Nasional | BuddyKu | Minggu, 16 April 2023 - 18:38
share

ZAKAT fitrah wajib dilakukan bagi setiap muslim saat Ramadhan tiba hingga menjelang sholat Idul Fitri. Namun bagaimana jika terlampau lupa, sehingga Anda malah membayarnya setelah sholat id berlangsung.

Dilansir dari laman NU Online , sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Ruslan yang termaktub dalam kitab al-Azhim Abadi, Aun al-Mabud Syarh Sunani Abi Dawud, juz, 5:

Begini Cara Menghitung Besaran Zakat Fitrah Sesuai Syariat Islam

Artinya: "Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shlat sampai melewati waktunya."

hukum lupa bayar zakat fitrah

Berbagai kitab fiqih, terutama dalam Madzhab Syafii, menunjukkan, bahwa seseorang yang belum menunaikan zakat fitrah wajib untuk segera meng-qadhanya di waktu berikutnya.

Doa Menerima Zakat Fitrah: Arab, Latin, dan Artinya

Maka sebagaimana termaktub dalam kitab at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafii karya Abu Ishaq As-Syirazi menyebutkan;

Artinya: "Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadhanya."

Akan tetapi sebagian berpendapat, bahwa jika lupa atau ada halangan yang membuatnya lupa membayar zakat sehingga menunaikannya setelah sholat Idul Fitri, maka tetap bisa diterima. Akan tetapi maknanya menjadi lain, yaitu berubah jadi sedekah.

Dalam riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau berkata,

.

Artinya: "Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dihasankan oleh Syekh Al Albani.)

Selanjutnya, dijelaskan Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, bahwa seseorang yang lupa dalam kasus ini tetap harus membayar zakat fitrah setelah lebaran dan diharapkan tetap diterima zakatnya karena Allah memaafkan dengan alasan lupa. Beliau rahimahullah berkata,

: [:286] : : .

Artinya: "Zakat fitrah yang ia tunaikan setelah salat Id itu sah, alhamdulillah. Meskipun dalam hadis disebutkan bahwa itu termasuk sedekah (biasa), hal ini tidak mencegah sahnya. Hal tersebut sesuai dengan keadaannya dan kita berharap diterima oleh Allah dan menjadi zakat yang sempurna, karena Engkau mengakhirkan (terlambat, pent.) bukan karena sengaja tetapi karena lupa. Allah berfirman dalam kitab-Nya yang Agung, Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami apabila lupa atau tidak sengaja. Terdapat hadis qudsi yang menjelaskan bahwa Allah telah mengabulkan doa ini bagi hamba-Nya yang beriman dan tidak mendapat hukuman.

Sementara itu, Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Maarif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengungkapkan, sebaiknya membayar zakat ketika akan melaksanakan atau menjelang sholat Idul Fitri.

"Sunnahnya, ya memang membayar sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri," ujarnya.

Wallahu a\'lam bishawab.

Topik Menarik