Diserahkan ke JPU, 6 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Segera Disidang
PASAMAN BARAT, iNews.id - Enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Keenamnya segera disidang dalam waktu dekat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan, keenam tersangka itu adalah mantan Direktur RSUD berinisial BS serta lima pengusaha dari Manado inisial YDM, AJG, BG, JP, dan MAP.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua ini merupakan kelanjutan proses penanganan perkara setelah berkas perkara yang diserahkan kepada JPU dinyatakan sudah lengkap (P21), kata Yusuf Putra, Kamis (13/4/2023).
Saat penyerahan tahap dua itu, kata dia, penyidik membawa keenam tersangka dan barang bukti ke JPU. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti.
Keenam tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Anak Air di Padang.
Mereka berstatus tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan dimulai sejak pelimpahan di Rutan Anak Air Padang, katanya.
Perkara dugaan korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5.962.588.749.
Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja yang juga sudah tersangka, yakni LA, TA, YE, AHS dengan tersangka lainnya AM dan Direktur PT MAM Energindo AA dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000.
Selanjutnya Direktur PT MAM Energindo AA mengalihkan seluruh pekerjaan dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu BS, Y dan NI kepada pihak lain dari Manado.
Namun, dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.










