Hukum Baca Doa Iftitah dalam Sholat, Wajib?
JAKARTA, celebrities.id - Hukum baca doa iftitah dalam sholat menurut Ustadz Dr Syafiq Riza Basalamah adalah Sunnah atau tidak diwajibkan. Jika seseorang tidak hafal, tetap bacalah tanpa memutuskan artinya (atau asal putus suratnya).
"Yang pertama berkaitan dengan doa iftitah ini membacanya adalah sunnah kalau kita salat Allahu akbar (setelah takbiratul ihram), kemudian kita biasa membaca al-fatihah selesai langsung (tanpa Iftitah) tidak ada masalah," ujar Ustadz Syafiq dalam YouTube dikutip, Rabu (12/4/2023).
"Yang mau Iftitah usahakan kalau kita hafal kita baca lengkap kalau kita nggak hafal, InsyaAllah tidak masalah yang penting dia tidak memotong artinya dan memang dia tidak hafal," ujar Ustadz Syafiq.
Hukum baca doa iftitah dalam sholat
Ustadz Syafiq pun mengatakan sholat tetap akan sah, bila seseorang tidak membaca doa Iftitah. Kembali lagi, bila didasari memang tidak hafal ya dibolehkan, tapi kalau hafal sebaiknya baca secara utuh.
"Apabila ada yang hafal cuman sebagian tidak masalah, kalau memang tidak hafal. Selama artinya tidak terputuskan, sehingga dia tidak baca atau cuman setengah karena tidak hafal ya sholatnya tetap sah," ucap Ustadz Syafiq.
Hal ini juga disampaikan dalam website NU, kalau pembacaan doa Iftitah Sunnah tapi ada juga menganjurkan atau mewajibkannya. Hal ini berdasarkan keterangan pada Kitab Ianatut Thalibin berikut ini.
() ( ) () ( )
Artinya, "(Dianjurkan) ada ulama mengatakan, diwajibkan (setelah takbiratul ihram) shalat wajib, atau shalat sunnah selain shalat jenazah (membaca doa iftitah) doa yang dibaca perlahan jika aman dari luputnya waktu shalat dan kuat pada sangka makmum mendapatkan rukuk imam (selama ia belum mulai masuk) membaca taawudz, atau Surat Al-Fatihah meski karena lupa."(Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin pada hamisy Ianatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 170).










