Mengenal 4 Jenis Air Dalam Islam, Salah Satunya Tidak Bisa Dipakai Bersuci
AKURAT.CO Air merupakan karunia besar yang Allah berikan kepada Manusia. Sering kita dengar bahwa air adalah sumber kehidupan, karena memang semua makhluk hidup di bumi membutuhkan air untuk bertahan hidup, begitu pun manusia. Bumi yang Allah sediakan untuk dihuni oleh manusia terdapat sekitar 75 persen air di dalamnya.
Dalam fiqih, air merupakan sesuatu yang utama untuk bersuci. Dengannya seorang muslim dapat melaksanakan berbagai ibadah yang menuntut diri bersih dari hadas dan najis. Selama air masih tersedia dan mencukupi maka tidak boleh seseorang menggunakan debu untuk bersuci kecuali dengan alasan yang syari seperti memiliki penyakit yang tidak boleh terkena air.
Air jika dilihat dari sumbernya terdapat tujuh macam, yaitu: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air embun. Ketujuh air tersebut dapat digunakan bersuci selama tidak tersentuh sesuatu yang membuatnya menjadi najis.
4 Macam Air Dalam Islam
Karena air memiliki posisi yang penting dalam beribadah, islam mengatur dan membaginya ke berbagai macam kategori. Dikutip dari Buku Fiqih Ibadah yang disusun oleh KH Ahmad Kosasi, M, Ag, berikut penjabarannya:
1. Air Suci Mensucikan
Air suci mensucikan dan tidak makruh untuk digunakan, yaitu air mutlak. Air mutlak adalah air dari tujuh air yang telah disebutkan di atas adalah air yang masih terjaga keasliannya. Air tersebut belum tercampur sesuatu yang merubah dari tiga sifat air, yaitu warna, bau dan rasa. Selain boleh untuk digunakan bersuci (wudu dan mandi), air ini dapat dikonsumsi dan dipakai untuk membersihkan najis.
2. Air Suci Mensucikan Tapi Makruh Digunakan
Jenis air yang kedua adalah air suci mensucikan tetapi makruh untuk digunakan bersuci. Air tersebut adalah air yang terjemur matahari. Air ini boleh untuk dikonsumsi dan dapat digunakan untuk membersihkan najis tetapi makruh untuk digunakan untuk membersihkan diri atau bersuci dengannya.
Hal tersebut didasari pada hadis yang diriwayatkan oleh Al-baihaqi: Sesungguhnya Aisyah memanaskan air di bawah sinar matahari untuk Rasulullah. Lalu Nabi bersabda: Jangan berbuat seperti itu, hai Humaira (panggilan bagi Aisyah). Karena sesungguhnya air semacam itu bisa menyebabkan penyakit kulit (HR. Al-Baihaqi).
Air jenis ini terdapat dua kriteria. Kriteria yang pertama jika disimpan pada wadah yang terbuat dari besi atau tembaga lalu terjemur pada matahari langsung. Kriteria kedua jika berada di wilayah yang derajat panasnya sangat tinggi hingga mempengaruhi suhu air tersebut. Air ini tidak lagi makruh dipakai apabila telah dingin dan tidak panas lagi.
3. Air Suci Tidak Mensucikan
Jenis air yang ketiga adalah air suci tapi tidak mensucikan, yaitu air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadas atau membersihkan najis. Air jenis ini disebut air mustamal . Contohnya jika air bekas wudu ditampung pada sebuah wadah maka air tersebut disebut sebagai air mustamal dan tidak dapat dipakai untuk menghilangkan hadas dan najis. Tetapi air tidak menjadi mustamal apabila jumlahnya sangat banyak seperti pada sebuah kolam besar yang digunakan untuk berwudu oleh sekian banyak orang, yang mana air bekas wudu orang tersbut kembali jatuh ke dalam kolam. Jumlah air yang tidak menjadi mustamal ialah dua qullah yang akan dijelaskan selanjutnya.
Termasuk ke dalam jenis air yang suci tetapi tidak mensucikan adalah air yang telah tercampur sesuatu yang suci tetapi merubah kemutlakan air tersebut. Seperti tercampur kopi, susu serta hal lainnya yang suci.
4. Air Najis
Jenis air yang terakhir adalah air najis, yaitu air yang terkena sesuatu yang najis sedangkan air tersebut kurang dari dua qullah , sekalipun tidak merubah sifat air (warna, bau, rasa). Atau air mencukupi dua qullah atau lebih tetapi salah satu dari sifat-sifat air itu berubah karena bersentuhan dengan najis.
Ukuran Dua Qullah
Pada penjelasan di atas, didapati air yang mencukupi dua qullah , yang mana air yang mencukupi dua qullah tidak menjadi mustamal dan tidak menjadi najis jika sifat airnya tidak berubah. Lantas berapa ukuran dua qullah itu? Mengutip dari buku yang sama, air yang mencapai dua qullah apabila berada dalam suatu wadah yang panjang, lebar dan tingginya masing-masing 60 Cm.
Itulah penjelasan jenis air dalam islam, yang mana terdapat jenis air yang tidak dapat digunakan untuk membersihkan hadas (wudu dan mandi) serta membersihkan najis. Semoga bermanfaat.
Wallahu Alam.[]










