Hukum Mengeluarkan Sperma di Bulan Ramadhan pada Siang Hari
HUKUM mengeluarkan sperma di bulan Ramadhan pada siang hari. Mengeluarkan sperma (air mani) dapat dilakukan dengan cara berhubungan badan maupun tidak atau onani.
Untuk itu hukum mengeluarkan sperma di bulan Ramadhan pada siang hari termasuk salah satu hal yang dapat membatalkan puasa, demikian juga dengan onani. Hal ini berdasarkan pada Kitab Al-Majmu berikut ini:
Artinya, Bila seseorang melakukan onani dengan tangannyayaitu upaya mengeluarkan sperma, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi), (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 286).
Aktivitas ini yang dilakukan hingga ejakulasi dapat membatalkan puasa lantaran kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah. Keterangan ini dapat ditemukan pada Kitab Al-Majmu berikut ini:
Faizal Assegaf Dorong Kasus Roy Suryo Cs Dimediasi dan Minta Polri Tetap di Bawah Presiden
Artinya, Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa, (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284).
Sementara itu, menurut Mazhab Syafii dibedakan konsekuensi hukum atas inzal dari penyebabnya. Inzal atau ejakulasi yang disebabkan sentuhan fisik dapat membatalkan puasa.
Sementara inzal yang terjadi hanya semata pikiran jorok atau memandang dengan syahwat tidak membatalkan puasa.
Artinya, Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafii. Demikian juga pandangan mayoritas ulama, (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 247).
Itulah hukum mengeluarkan sperma di bulan Ramadhan pada siang hari. Wallahu A\'lam Bishawab.
(RIN)










