Linda Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

Linda Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

Nasional | BuddyKu | Senin, 27 Maret 2023 - 15:02
share

JAKARTA Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menutut 18 tahun hukuman penjara kepada terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dalam kasus peredaran narkotika . Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama-sama dengan saksi Samsul Ma\'arif saksi Teddy Minahasa Putra saksi Dody Prawiranegara serta saksi Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan secara hak menawarkan untuk dijual menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan penjara," lanjut Jaksa.

Jaksa menyampaikan, sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika jenis sabu.

Kedua, terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, dan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," lanjutnya.

Sebelumnya, Linda didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

(mhd)

Topik Menarik