Pemprov DKI Keluarkan Aturan bagi Pengusaha Pariwisata selama Ramadan dan Idul Fitri, Ini Isinya

Pemprov DKI Keluarkan Aturan bagi Pengusaha Pariwisata selama Ramadan dan Idul Fitri, Ini Isinya

Nasional | BuddyKu | Kamis, 23 Maret 2023 - 08:02
share

JAKARTA, celebrities.id - Pemprov DKI Jakarta mengatur para pengusaha pariwisata selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 pada 21 Maret 2023.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan dengan tujuan mengatur berbagai usaha pariwisata atau hiburan dalam menjaga kesucian dan kondusifitas selama Ramadhan.

"Jenis usaha tertentu, seperti Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta Bar/Rumah Minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Kamis (23/3/2023).

Andhika menambahkan, terdapat aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata, salah satunya, pelarangan memasang poster erotis hingga mewajibkan pengunjung menggunakan pakaian sopan.

Adapun aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan dan Lebaran Idulfitri tersebut di antaranya:

  1. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;
  2. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
  3. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
  4. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;
  5. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri;
  6. Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan
  7. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Andika.

Topik Menarik