Perppu Ciptaker Disahkan, Eks Wamenkumham Sebut Presiden dan DPR Langgar Konstitusi

POJOKJATENG.COM Eks Wamenkumham, Denny Indrayana mengkritik keras pengesahan Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI, Selasa (21/3/2023) kemarin.
Menurutnya, pengesahan Perppu Cipta Kerja tersebut menunjukkan pelanggaran konstitusi yang dilakukan presiden dan DPR RI secara bersama-sama.
Dengan menyetujui Perppu Ciptaker, Presiden dan DPR nyata-nyata melanggar norma UU PPP yang mereka buat sendiri, dan yang lebih membahayakan, dengan ringan tangan melanggar ketentuan UUD 1945, kata Denny kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Ia mengatakan, penerbitan Perppu Ciptaker sudah cacat sejak kelahirannya. Menurutnya, Perppu tersebut tidak bisa menghadirkan argumentasi yang kokoh atas syarat konstitusional kegentingan yang memaksa.
Sayangnya, pelanggaran terang-terangan konstitusi berjamaah oleh Presiden dan DPR itu, realitasnya akan sulit untuk dikoreksi, tuturnya.
Ia menegaskan, Perppu Ciptaker harus dicabut karena tidak memenuhi tiga syarat konstitusional, yaitu syarat kondisi kegentingan yang memaksa, syarat waktu harus disetujui DPR pada masa sidang berikutnya, dan syarat harus dicabut jika tidak mendapat persetujuan DPR tersebut.
Namun di sisi lain, Denny mengaku sudah tak yakin dengan independensi dan integritas mayoritas hakim konstitusi.
Hakim-hakim yang kehilangan integritas, akhirnya tetap bertahan di MK, dan menyebabkan MK kehilangan independensi dan kewibawaan institusionalnya, pungkasnya.