Sidang Penyelundupan Senpi dari Ambon ke Papua, Hakim Ingatkan Terdakwa agar Jujur

Sidang Penyelundupan Senpi dari Ambon ke Papua, Hakim Ingatkan Terdakwa agar Jujur

Nasional | BuddyKu | Rabu, 22 Maret 2023 - 14:52
share

AMBON, iNews.id - Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang dugaan penjualan senjata api rakitan dan ratusan amunisi dari Ambon ke Nabire, Papua Selatan. Dalam persidangan, Majelis Hakim mengingatkan agar keenam terdakwa berkata jujur.

Hukuman para terdakwa bisa diputus tinggi dan maksimal 20 tahun penjara bila berbelit-belit dan tidak berkata jujur, ujar Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina didampingi Nova Salmon serta Rahmat Selang selaku Hakim anggota di PN Ambon, Selasa (21/3/2023).

Penegasan Majelis Hakim disampaikan dalam persidangan terhadap enam terdakwa dugaan penjualan tiga pucuk senpi rakitan dan 302 butir amunisi berbagai jenis serta tiga magazin dengan agenda sidang pemeriksaan para terdakwa.

Keenam terdakwa yang dihadirkan JPU Senia Pentury yakni Marthinus Pelamonia, Nixon Tamaela, David Souissa, Paulina Souissa alias Mama Pau, Dominggus Sialana dan Fetrix Matahelemual.

Terdakwa Mama Pau mengaku tidak mengetahui dua speaker aktif yang hendak dibawa ke Nabire dengan kapal laut melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon berisi tiga pucuk senpi rakitan laras panjang, tiga buah magazin dan 302 butir amunisi. Barang ini dikemas terdakwa Marthinus dalam perjalanan pada Senin (3/10/2022) pukul 17.00 WIT.

Saya mengetahuinya saat digeledah saksi Saeful Suli yang merupakan anggota Intel Kodam XVI Pattimura, ujar terdakwa Mama Pau.

Namun jawaban terdakwa membuat Majelis Hakim membuka kembali BAP yang ditandatanganinya di hadapan polisi. Dalam BAP, Mama Pau sudah mengetahui barang bukti tersebut sejak mereka berangkat dari Haria, Kecamatan Saparua di Kabupaten Maluku Tengah menuju Pulau Ambon.

Para terdakwa umumnya juga mengaku kalau senjata api dan amunisi dipesan Malik Souissa di Nabire (Papua) yang masih berstatus DPO.

Tiga pucuk senjata api rakitan dan magazin beserta ratusan butir amunisi tajam maupun karet ini dibeli dari warga di Negeri Aboru, Kecamatan Pulau Haruku (Maluku Tengah). Kemudian dibawa ke Penginapan Maulana (Pulau Saparua) dan rencananya akan dibawa ke Nabire.

Terdakwa David Souissa mengakui kalau Malik Souissa merupakan kakak kandungnya yang menjadi pengusaha buah-buahan di Nabire. Dia memberikan Rp50 juta kepada terdakwa Marthinus untuk membeli senpi rakitan dan amunisi di Ambon.

Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Topik Menarik