Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Gugat ke MK hingga Ngadu ke ILO
IDXChannel - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, buruh menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang. KSPI telah menyiapkan langkah untuk membawa UU Ciptaker ke MK (Mahkamah Konstitusi).
"Hal tersebut bersama organisasi buruh, satu menolak UU Cipta Kerja yang disahkan hari ini. Akan diambil langkah hukum, melakukan judicial review setelah UU tersebut diberikan nomor," kata Said Iqbal saat konferensi pers saat melakukan demonstrasi di Kemnaker, Selasa (21/3/2023).
Dia menjelaskan, KSPI akan mengajukan uji formil maupun materil. Sebab dinilai pembentukan Perppu tersebut kurang melibatkan partisipasi masyarakat.
"Kami akan ke MK untuk melakukan uji formil maupun uji materil," sambungnya.
Viral Remaja Dampingi Jenazah Ayah Seorang Diri di Kontrakan, Wakil Bupati Langsung Datang
Bahkan Said Iqbal yang mewakili serikat pekerja juga menyiapkan langkah yang lebih ekstrem, seperti melakukan mogok kerja yang akan dilaksanakan setelah bulan Ramadan. Seiring dengan tuntutan tersebut, Saiq Iqbal mengaku, sudah membawa isu penerbitan Ciptaker, penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ke organisasi buruh internasional (ILO).
"Mogok nasional bulan Juni-Agustus, kemudian kita akan melakukan kampanye penolakan UU Omnibus Law. Saya sudah melaporkan ke Dirjen ILO Asia Pasifik, Konfederasi Serikat Buruh Internasional akan melakukan aksi di KBRI Indonesia," pungkasnya.
Seperti diketahui, tepat hari ini pada Pembukaan Sidang Paripurna ke IV Masa Sidang 2022-2023, DPR telah mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. Pengesahan Perppu tersebut telah disetujui oleh 7 fraksi dan 2 yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat.
(FAY)