Dalil Shalat Tarawih, Lengkap dengan Keutamaannya

Dalil Shalat Tarawih, Lengkap dengan Keutamaannya

Nasional | BuddyKu | Senin, 20 Maret 2023 - 20:49
share

JAKARTA, iNews.id - Apa saja dalil shalat tarawih? Dan bagaimana hukum serta keutamaannya?

Sebagaimana yang telah diketahui, shalat tarawih adalah ibadah yang hanya bisa dikerjakan saat bulan Ramadhan. Karena terbatas pada bulan suci, ibadah ini begitu spesial bagi umat Islam.

Dalam praktiknya, umat Islam banyak yang melaksanakannya secara berjamaah di masjid atau mushalla. Shalat ini biasanya dikerjakan seusai shalat Isya.

Adapun dalil, hukum, dan keutamaan shalat tarawih adalah sebagai berikut.

Dalil Shalat Tarawih

Semasa hidup, Nabi Muhammad SAW mengajarkan umatnya untuk melaksanakan shalat tarawih. Jika dilakukan, terdapat banyak fadhilah yang diterima.

Dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari, Muslim, dan lainnya, Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).

Kata \'qma ramadlna\' dalam hadits tersebut diartikan sebagai ibadah shalat tarawih oleh Imam Nawawi. Namun penggugur dosa yang dimaksud hanya bisa berlaku bagi orang-orang yang beribadah semata-mata untuk mencari ridha Allah, bukan karena kebiasaan atau bahkan tujuan riya\'.

Selain mendapat ampunan, shalat tarawih juga dianjurkan karena orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala satu malam penuh.

Hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu:

Artinya: Barang siapa qiyamul lail bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya (pahala) qiyam satu malam (penuh) (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah, Nasai, dan lain-lain).

Walaupun demikian, perlu diketahui bahwa hukum dari shalat tarawih adalah sunnah. Seseorang tidak akan mendapatkan dosa jika meninggalkannya dan memperoleh pahala apabila mengerjakannya.

Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sayyidah Aisyah bahwa pada suatu malam di bulan Ramadhan, Nabi Muhammad berada di dalam masjid, ia shalat dan diikuti oleh para sahabat. Di hari berikutnya, Nabi Muhammad kembali shalat seperti di hari pertama dan jamaah yang mengikutinya bertambah banyak.

Lalu pada hari ketiga atau keempat sahabat berkumpul di masjid untuk menanti kedatangan Nabi untuk shalat jamaah tarawih, tetapi Nabi tidak kunjung hadir hingga subuh.

Karena hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda, Aku telah melihat apa yang kalian lakukan, tidaklah mencegahku untuk keluar shalat bersama kalian kecuali aku khawatir shalat ini difardlukan atas kalian. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa Nabi Muhammad sengaja tidak melakukan shalat tarawih pada beberapa malam di bulan Ramadhan karena khawatir akan ada anggapan bahwa shalat tersebut berhukum wajib. Dengan kata lain, hukum shalat tarawih adalah sunnah.

Topik Menarik