LHKPN Pejabat Kemensetneg Esha Abrar Tidak Ditemukan, Ini Penjelasan KPK
JAKARTA - Nama Pegawai Kementerian Sekretariat Negara ( Kemensetneg ) Esha Rahmansah Abrar menjadi perbincangan setelah video yang diduga istrinya memamerkan harta kekayaan viral di media sosial (medsos). Kemensetneg langsung menonaktifkan Esha Abrar dari jabatannya imbas video viral yang diduga istrinya tersebut.
Kemensetneg bajkan langsung membentuk tim untuk berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengecek harta kekayaan Esha Abrar.
MNC Portal Indonesia mencoba menelusuri harta kekayaan Esha Abrar di situs elhkpn.kpk.go.id. Namun, hasilnya nihil.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menjelaskan, Esha Abrar memang bukan wajib lapor. Sebelum dinonaktifkan, Esha Abrar diketahui menjabat sebagai Kasubbag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg. Jabatan tersebut merupakan golongan III/C.
"Berdasarkan data pada eLHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor," kata Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).
Sementara itu, Ipi menjelaskan, dari data yang disampaikan kepada KPK, Kementerian Setneg melalui Peraturan Kemensetneg Nomor 128 Tahun 2015 menetapkan empat jabatan yang termasuk sebagai wajib lapor LHKPN. Keempat pejabat yang wajib lapor harta kekayaan yaitu, eselon 1, eselon 2, bendahara, dan auditor.
"Pasal 2 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menetapkan penyelenggara negara secara limitatif," ungkap Ipi.
"Namun demikian dalam kaitan kewajiban lapor LHKPN, instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor hingga meliputi jabatan lainnya yang memiliki fungsi strategis yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme," sambungnya.
Selain itu, Ipi memaparkan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada instansi masing-masing berbentuk LHKAPN. Hal itu, tambah Ipi, sesuai dengan surat edaran dari Kemenpan RB.
"Sesuai dengan SE Kemenpan RB No 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah," tuturnya.
Sekadar informasi, pamer harta kekayaan hingga gaya hidup mewah alias flexing para pejabat negara di medsos sedang disorot publik. Teranyar, terdapat video viral diduga istri pejabat Kemensetneg pamer harta kekayaan. Diduga, dia adalah istri Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensesneg, Esha Abrar.
Pamer gaya hidup mewah Istri Esha Abrar diviralkan oleh pemilik akun Twitter @PartaiSocmed. Pemilik akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah beberapa hasil tangkapan layar pamer gaya hidup mewah diduga istri Esha Abrar. Salah satunya, terkait pembelian mobil mewah. Hal itu sontak menjadi pembicaraan netizen di Twitter.





