KPK Jebloskan Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti ke Lapas Sukamiskin

Nasional | BuddyKu | Senin, 20 Maret 2023 - 10:38
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan bekas ajudan pribadinya, Triyanto Budi Yuwono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keduanya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono. Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung, kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (20/3/2023).

Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta memvonis bersalah Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono. Keduanya dinyatakan terbukti telah menerima suap terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Atas perbuatannya, Haryadi dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Haryadi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp165 juta. Sementara Triyanto Budi Yuwono, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta.

Haryadi terbukti menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono bersama dengan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. Suap itu berkaitan dengan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton milik Summarecon Agung.

Haryadi disebut menerima uang sebesar 20.450 dolar AS dan Rp20 juta. Dia juga menerima mobil Volkswagen (VW) Scirocco 2000cc warna hitam tahun 2010 dan sebuah sepeda elektrik.

Uang dan barang tersebut diterima Haryadi dari petinggi Summarecon Agung secara langsung maupun melalui perantara. Pemberian ada yang dilakukan melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Topik Menarik