Selain Kena PTDH, Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Diproses Secara Pidana

Selain Kena PTDH, Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Diproses Secara Pidana

Nasional | BuddyKu | Minggu, 19 Maret 2023 - 18:03
share

SEMARANG , iNewsMuria . id - Lima oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN rekruitmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik.

Selain Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDHT), kelima personil itu juga menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Yakni, Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Diduga kuat, mereka melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Penyidik juga tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu, kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (19/3/2022).

Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini secara profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik, ungkap Kabidhumas.

Dikatakan, proses penyidikan terhadap lima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional, namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

Proses kode etik sudah dilaksanakan, lanjut Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan.

Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan, tandas Iqbal.

Ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan tambah Kabidhumas

Apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan bersifat final, Kabidhumas menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng punya wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak, tandas Kabidhumas.

Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Senin ( 20/03/2023)Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN, jelasnya

Pihaknya menjamin, kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Ini dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

Kejadian OTT kemarin adalah prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga marwah Polri. Kami apresiasi dan menjadikan refleksi bagi kita untuk untuknmemperketat pelaksanaan rekruitmen di Polda Jateng berikutnya, pungkasnya.(*)

Topik Menarik